SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Guru Olahraga yang mengajar di dua SD wilayah Girimarto, Wonogiri, Suratno, 48, dituntut hukuman 14 tahun penjara karena <a title="Pria STW di Wonogiri Cabuli Balita 4 Tahun Hingga 5 Kali" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180508/495/915168/pria-stw-di-wonogiri-cabuli-balita-4-tahun-hingga-5-kali">mencabuli </a>&nbsp;33 siswi berusia 9-12 tahun selama kurun waktu 2016-2017.</p><p>Jumlah korban Suratno diperkirakan lebih dari itu karena dia mengakui sebelum kurun waktu tersebut pernah melakukan tindak kejahatan yang sama. Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan <a title="Pencabulan Solo: Tega! Pelatih Renang Cabuli Muridnya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908508/pencabulan-solo-tega-pelatih-renang-cabuli-muridnya">pencabulan </a>&nbsp;dengan terdakwa Suratno yang digelar sejak 28 Februari lalu.</p><p>Atas fakta-fakta yang terungkap itu, jaksa penuntut umum (JPU), Hafidh Fatoni, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (8/5/2018), menuntut Suratno dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.</p><p>Kasipidum, Bagyo Mulyono, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Dodi Budi Kelana, saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kantornya, mengatakan sidang mengungkap fakta dari 33 korban, satu anak di antaranya sampai disetubuhi. Sebanyak 22 anak lainnya dicabuli dengan cara diraba atau sejenisnya.</p><p>Mereka adalah siswi kelas III-VI dari dua SD tempat Suratno mengajar. Aksi Suratno dilakukan saat dia mengajar Olahraga. Salah satu modusnya dengan dalih memberi pelajaran napas buatan.</p><p>&ldquo;Terkait persetubuhan, terdakwa membantah. Tapi korban dan hasil visum memperkuat pembuktian telah terjadi persetubuhan. Dengan demikian berarti perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan kumulatif. Tuntutan JPU mendasarkan pada hal itu,&rdquo; kata Bagyo didampingi Hafidh, jaksa yang menjadi JPU perkara bersangkutan.</p><p>Dakwaan yang dimaksud yakni Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 mengenai perubahan kedua atas UU No. 23/2002 ihwal Perlindungan Anak. Dakwaan pertama itu mengatur tentang persetubuhan terhadap anak.</p><p>Dakwaan kedua Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UU yang sama. Pasal tersebut mengatur tentang <a title="PENCABULAN KLATEN : Pria Lansia Wedi Diadukan ke Polisi Atas Dugaan Mencabuli 6 Anak-Anak" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/493/908105/pencabulan-klaten-pria-lansia-wedi-diadukan-ke-polisi-atas-dugaan-mencabuli-6-anak-anak">perbuatan cabul </a>&nbsp;terhadap anak.</p><p>Menurut Bagyo, Suratno dituntut hukuman berat karena perbuatannya meninggalkan trauma mendalam bagi para korban, terlebih jumlah korbannya banyak. Bahkan, tidak menutup kemungkinan trauma tersebut bakal dibawa seumur hidup.</p><p>Bagyo menyebut kasus tindak asusila yang dilakukan Suratno merupakan pidana dengan korban anak terbanyak di Wonogiri. &ldquo;Dari fakta yang terungkap, korban yang berusia 10-12 tahun sudah mengetahui tindakan gurunya itu melanggar norma kesusilaan. Mereka merasa sangat tidak nyaman, bahkan sampai ada yang malas masuk sekolah,&rdquo; imbuh Bagyo.</p><p>Para korban tak berani memberi tahu guru lain dan keluarga karena Suratno mengancam mereka tidak akan menaikkan kelas atau akan memberi nilai rendah. Bagi korban berusia sembilan tahun belum menyadari perbuatan Suratno salah. Setahu mereka perilaku menyimpang itu bagian dari pelajaran Olahraga.</p><p>Sementara itu hingga berita ini ditulis pengacara Suratno, Ganis Wibowo, belum dapat dimintai tanggapan ihwal tuntutan JPU. Saat <em>Solopos.com</em> menghubungi nomor ponselnya, dia tak menjawab. Suratno dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau pembelaan secara lisan pada 22 Mei mendatang.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya