SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Jumat (21/12/2018). Esai ini karya Ki Sugeng Subagya, pamong Tamansiswa di Kota Jogja. Alamat e-mail penulis adalah susub62@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo hadir dan menyampaikan amanat dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional yang diselenggarakan di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Sabtu, 1/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu substansi amanat mengenai komitmen pemerintah mengatasi kekurangan guru dengan perekrutan guru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP No. 49/2018 merupakan instrumen untuk memberi peluang kepada pemerintah merekrut tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru. Pemerintah menyadari banyak tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

Dalam konteks guru honorer, PPPK merupakan salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi. Dengan PPPK diharapkan kekurangan jumlah guru yang sedang terjadi segera teratasi. Secara kuantitatif kita kekurangan sekitar 735.000 guru. Pada 2019 pemerintah berencana mengangkat 114.000 guru melalui mekanisme PPPK.

Jika terealisasi berarti baru akan terpenuhi sekitar 15% dari kekurangan kebutuhan guru. Jika ditambah dengan pemenuhan guru melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sekitar 12.000 orang, angka pemenuhan naik menjadi 17%.

Seandainya pemerintah mampu mengangkat 100.000 guru melalui mekanisme seleksi CPNS dan PPPK setiap tahun, dibutuhkan waktu tidak kurang tujuh tahun untuk dapat menyelesaikan persoalan kekurangan guru.

Angka-angka di atas memberikan gambaran betapa beratnya mengatasi kekurangan guru dari dimensi kuantitatif. Tantangannya semakin berat apabila dikaitkan dengan pemenuhan jumlah guru secara kualitatif.  Idealnya, perekrutan guru dengan maksud untuk memeneuhi kebutuhan secara kuantitatif harus pula sebagai upaya pemenuhan kebutuhan guru secara kualitatif.

Belajar dari seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam perekrutan CPNS 2018 dengan tingkat kelulusan sangat rendah, menunjukkan tidak mudahnya menemukan guru dengan kualifikasi mumpuni dalam jumlah banyak. Hal ini terlepas dari kritik sebagian pihak yang mengatakan passing grade yang ditetapkan terlalu tinggi dan validitas serta reliabilitas tes yang diragukan. 

Pemerintah berharap dengan perekrutan guru melalui mekanisme PPPK kelak hanya ada dua macam guru jika ditilik dari status kepegawaian, ialah guru PNS dan guru PPPK. Jenis guru honorer, guru tidak tetap (GTT),  guru wiyata bakti (GWB), dan sejenisnya yang selama ini ada tidak akan dikenal lagi. Ada kemungkinan guru tetap yayasan (GTY) juga terhapus.

Persoalannya, sejauh mana pemerintah mampu merekrut guru dalam jumlah besar untuk memenuhi seluruh kebutuhan guru untuk semua sekolahan, baik negeri maupun swasta? Selain itu, seberapa legawa badan penyelenggara perguruan swasta atau yayasan melepas sumber daya guru yang dimiliki dan diambil alih pemerintah.

Pengadaan guru PPPK melalui proses perekrutan dengan tes. Bisa jadi mekanisme seleksinya sama dengan seleksi CPNS.  Satu hal yang membedakan dengan seleksi CPNS, guru PPPK tidak dibatasi usia dan langsung menduduki jabatan fungsional sesuai yang dibutuhkan.

Kesejahteraan

Bukan tidak mungkin seorang guru madya PNS pensiun masuk sebagai guru PPPK asalkan lowongan ada. Jenjang kepegawaian tidak dimulai dari bawah, bisa langsung menjadi guru madya.

Kesejahteraan dan jaminan hari tua merupakan masalah mendasar yang selama ini membelit guru non-PNS. Kesejahteraan terkait dengan penghasilan, sedangkan jaminan hari tua terkait dengan penerimaan uang pensiun. Pemerintah berencana menetapkan gaji guru PPPK sebesar upah minimum provinsi (UMP). Diprediksi kesejahteraan guru non-PNS tidak akan beranjak.

Kita ambil contoh UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2019 senilai Rp1.570.922.73. Dengan demikian guru PPPK di DIY akan memperoleh penghasilan kotor tidak lebih dari Rp1,6 juta. Dengan lima hari sekolah dan sehari delapan jam di sekolahan, nilai UMP tersebut belum cukup menopang kesejahteraan guru ketika yang bersangkutan tidak lagi dapat bekerja sampingan untuk menambah penghasilan.

Sebagai pembanding, gaji guru PNS golongan IIIA fresh graduate S1 adalah Rp2,4 juta. Jika ditambah dengan tunjangan profesi pendidikan (TPP) senilai gaji pokok, penghasilan guru PNS lebih layak. Meskipun guru PPPK tidak memperoleh jaminan hari tua berupa uang pensiun setiap bulan, tetapi jika gaji yang diterima sama dengan guru PNS ditambah TPP tampaknya lebih menyejahterakan.  

Pemerintah menganggap dengan memberikan kesempatan kepada para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai PPPK adalah solusi memang benar adanya. Benar sebagai solusi jangka pendek agar guru honorer tidak mogok mengajar.

Solusi jangka pendek untuk memenuhi kekurangan guru  setiap sekolahan yang belum mampu dipenuhi pemerintah. Dari sisi yang berbeda, kebijakan pengangkatan guru PPPK belum menjadi solusi terhadap nasib dan kesejahteraan guru honorer.

Dalam jangka panjang, bukan tidak mungkin skema guru PPPK merupakan sumber masalah baru bagi dunia pendidikan jika dikaitkan dengan upaya pemerataan akses dan mutu layanan pendidikan. 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya