SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Jogja menemukan banyak guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi dosen tetap di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Karena menyalahi peraturan, maka PTS tersebut terancam diberi sanksi.

Koordinator Kopertis V Bambang Supriyadi mengatakan, saat ini pihaknya melakukan sosialisasi sekaligus pengisian Sistem Informasi Pengembangan Karier Dosen (SIPKD) untuk seluruh dosen PTS maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. “Untuk sementara ini, muncul kecurigaan karena ditemukan cukup banyak dosen tetap PTS yang juga bertugas sebagai guru PNS. Ini melanggar aturan,” ujarnya di sela-sela pelantikan rektor baru Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jogja, Selasa (3/12/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bambang menjelaskan, kecurigaan dan temuan tersebut terjadi di hampir semua PTS di DIY. Namun, dia belum bisa memastikan jumlahnya dengan alasan masih dalam pendataan. Kopertis V, lanjut dia, juga tengah melakukan pendataan dosen di lingkungan kampus.

Ekspedisi Mudik 2024

“Rangkap profesi itu merupakan sebuah kesalahan di mana sanksinya tidak hanya ditanggung oleh pelaku, tetapi juga PTS yang merekrut dan mengangkat sebagai dosen tetap. Semuanya akan dijatuhi sanksi,” ujar Bambang.

Sebelum sanksi dijatuhkan, phaknya telah mengirimkan surat kepada PTS-PTS tersebut sebagai warning agar PTS bersikap. “Kami berharap PTS segera bisa mengundang mereka yang dicurigai memiliki profesi ganda untuk segera diselesaikan. Keputusannya sendiri kami serahkan kepada masing-masing PTS masing-masing. Apakah memilih sebagai guru PNS atau tetap menjadi dosen tetap,” jelas Bambang.

Bila guru PNS tersebut tetap ingin menjadi dosen tetap, hal itu tidak menjadi persoalan selama mampu memenuhi persyaratan. Begitu juga sebaliknya. “Ada aturan seseorang untuk pindah profesi yang harus ditaati. Salah satunya, syarat usia tidak melebihi 50 tahun. Beberapa tahun ini tidak ada pembatasan usia alih profesi, sehingga harusnya masalah ini bisa selesai dengan cepat,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya