SOLOPOS.COM - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonogiri, Suharno, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (8/9/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI — Tersangka pencabulan anak di bawah umur di Wonogiri, PPH, 35, akan dibebas tugaskan sementara dari jabatannya sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS). Tersangka hanya akan mendapatkan 50% dari gajinya selama menjalani proses hukum.

Diketahui, PPH merupakan guru olahraga di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Pada Senin (6/9/2021), ia dilaporkan ke Polres Wonogiri lantaran melakukan tindakan pidana pencabulan sesama jenis kepada muridnya, JH, 14.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami baru saja menerima laporan penahanan PPH dari Polres Wonogiri. Segera kami tindaklanjuti,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonogiri, Suharno, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Guru Cabuli Murid Laki-Laki di Wonogiri

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil penyidikan dari Polres. Namun, BKD akan melakukan tindakan dari sisi kepegawaian. Sebab tersangka merupakan guru yang berstatus sebagai PNS.

“Urusan kami dari sisi kepegawaian saja. Kalau urusan kasus di sana [Polres Wonogiri]. Karena kami mendapat laporan dari Polres dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami ambil tindakan,” ungkap dia.

Suharno menuturkan, langkah pertama yang akan dilakukan yakni tersangka dibebas tugaskan sementara dari jabatan dan tugasnya. Sebab yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.

“Kami bebas tugaskan agar proses hukum yang dijalani tersangka bisa berjalan dengan baik. Karena yang bersangkutan itu guru, berarti kalau dibebas tugaskan sementara dia tidak mengajar,” ujar dia.

Gaji Separuh

Menurut Suharno, selama menjalani proses hukum hingga ada keputusan inkrah dari majelis hakim, tersangka masih menerima upah sebesar 50 persen dari total gaji yang biasa ia terima. Hal itu sesuai undang-undang yang berlaku. “Tersangka tidak menerima gaji penuh karena selama menjalani proses hukum tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru,” papar dia.

Atas perbuatannya itu, kata dia, tersangka bisa dikenakan hukuman disiplin berat PNS jika terbukti melakukan tindakan pidana. Maka pihaknya masih tetap menunggu keputusan final dari majelis hakim.

Baca Juga: Siap-Siap, Seluruh Pelajar SMA Sederajat di Wonogiri Disuntik Vaksin Covid-19 Mulai Kamis

Suharno menuturkan, hukuman disiplin berat ada lima jenis. Mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Tapi kami masih menunggu hasil keputusan akhirnya. Nanti keputusan akan dibahas bersama tim untuk menentukan sanksinya apa. Selain itu juga melaporkan ke Bupati,” katanya.

BKD, kata dia, menyayangkan adanya kejadian pencabulan itu. Terlebih PNS yang melakukan tindakan pidana itu merupakan seorang guru. “Inikan pelanggaran yang menimbulkan masalah publik. Kami tidak bisa buat berita acara pemeriksaan, harus polisi. Kami dari sisi kepegawaian,” kata Suharno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya