SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sejumlah guru pegawai negeri sipil atau PNS dimutasi tanpa alasan ke sekolah yang jaraknya puluhan kilometer menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo pada 9 Desember 2020.

Mereka mengancam bakal menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (7/12/2020), sejumlah guru PNS di sejumlah daerah dimutasi tanpa alasan pada awal Desember 2020. Beberapa guru PNS di wilayah Kecamatan Mojolaban dimutasi ke sekolah di Weru. Padahal, mereka tak pernah melanggar regulasi dan kode etik PNS.

9 Saksi Diperiksa, Ada Tersangka Lain Kasus di Penembakan Mobil Bos Duniatex?

Mayoritas guru PNS Sukoharjo yang dimutasi tanpa alasan termasuk kategori manula. Mereka terpaksa menempuh perjalanan puluhan kilometer menuju ke sekolah.

Seorang guru PNS di Mojolaban, Sukoharjo, Emi Sugiati, mengatakan mengajar di SDN Demakan 01, Kecamatan Mojolaban. Pada awal Desember, Emi dihubungi Koordinator Administrasi (Kormin) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Mojolaban yang memberi tahu perihal mutasi ke sekolah lain. Emi dimutasi ke SDN Karangwuni 03, Kecamatan Weru.

“Rumah saya di Palur, Mojolaban. Jarak dari rumah ke sekolah sekitar 30 kilometer. Kalau pulang pergi sekitar 60 kilometer. Padahal usia saya 57 tahun, tiga tahun lagi memasuki pensiun. Salah apa saya dimutasi tanpa alasan jelas,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin.

Ditinggal Penghuninya Ke Sragen, Ruko Dekat Pasar Plumbon Sukoharjo Terbakar

Emi mengaku tak pernah melanggar kode etik PNS dan menjunjung tingi netralitas selama masa kampanye Pilkada Sukoharjo. Tiba-tiba, dia mendapat surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo mengenai mutasi PNS tanpa alasan jelas.

Kebijakan mutasi pegawai itu dinilai tak sesuai mekanisme yang berlaku dan bermuatan politis karena menjelang pelaksanaan kontestasi politik lima tahunan.

“Apa karena saya pengurus Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Sukoharjo lantas dimutasi tanpa alasan. Ini tidak manusiawi karena saya sudah sepuh yang harus bolak-balik 60 kilometer setiap hari. Di Mojolaban ada lima orang guru PNS yang bernasib sama seperti saya,” papar dia.

Kasus Covid-19  Naik Terus, RS di Solo, Klaten dan Sragen Ini Nyaris Overload

Penolakan

Emi dan sejumlah guru PNS Sukoharjo yang dimutasi keberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka bakal menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN untuk mencari keadilan. Mereka juga berencana mengadu ke KASN agar kebijakan mutasi guru PNS yang dianggap melanggar aturan dibatalkan.

Hal senada diungkapkan guru PNS lainnya, Sukarmi yang mengajar di SDN Plumbon 02, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Dia dimutasi sebagai guru di SDN Jatingarang 02, Kecamatan Weru pada awal Desember.

Jangan Asal Beli, Perhatikan Ini Saat Beli Roti Tawar

Sukarmi dan Emi masing-masing berdomisili di wilayah Mojolaban dan harus menempuh perjalanan jauh untuk memberikan materi pelajaran kepada para siswa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno, mengatakan tak mengetahui secara jelas ihwal mutasi guru PNS. Hal itu merupakan wewenang Bupati Sukoharjo selaku pejabat pembina kepegawaian.

“Saya tidak tahu apa-apa karena wewenang Pak Bupati,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya