SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> — Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu sekolah di Kecamatan Balong, <a title="Pria Ponorogo Dibekuk Polisi Gara-Gara Berjudi Togel" href="http://madiun.solopos.com/read/20180410/516/909416/pria-ponorogo-dibekuk-polisi-gara-gara-berjudi-togel">Ponorogo,</a> berinisial P, harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat gara-gara mencabuli anak didiknya hingga hamil. Siswi yang dicabuli berinisial A, 15, kini hamil tujuh bulan.</p><p>Guru PNS di sekolah itu telah melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada A hampir delapan bulan di sejumlah lokasi. Salah satunya di dalam rumah dan gubuk di areal persawahan.</p><p>Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, mengatakan guru PNS itu yang memiliki dua anak ini sengaja memberikan sejumlah barang yang diinginkan korban supaya korban diam. Barang-barang yang diberikan yaitu mulai handphone, baju, jaket, hingga celana.</p><p>"Untuk menutupi tindakan bejatnya, pelaku sengaja memberikan berbagai barang kepada korban. Bahkan <a title="Bejat, Pembina Pramuka di MTs Ini Cabuli 35 Siswi" href="http://old.solopos.com/2017/05/08/pencabulan-ponorogo-bejat-pembina-pramuka-di-mts-ini-cabuli-35-siswi-815397">tindakan asusila i</a>ni sudah dilakukan berkali-kali karena korban sudah termakan tipu daya tersangka," kata Radiant kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Kamis (12/4/2018).</p><p>Aksi bejat yang dilakukan tersangka ini terbongkar setelah orang tua A melihat adanya kejanggalan pada perut A. Kehamilan A diketahui saat diperiksakan ke Puskesmas.</p><p>Saat ditangkap polisi, P berkilah dan membantah telah <a title="Miris, Guru Honorer Ini Cabuli Siswi-Siswinya Selama 6 Bulan" href="http://old.solopos.com/2017/03/29/pencabulan-ponorogo-miris-guru-honorer-ini-cabuli-siswi-siswinya-selama-6-bulan-805533">mencabuli </a>&nbsp;anak didiknya itu. Namun, setelah digeledah rumahnya akhirnya P mengakui perbuatannya itu. "Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta," jelas dia yang dikutip <em>Madiunpos.com</em> dari laman <em>tribratanewsponorogo.com</em>, Jumat (13/4/2018).</p><p><br /><br /></p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya