SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. (Antara)

Solopos.com, BANDUNG — Seorang guru mengaji di Subang, Jawa Barat, Asnawi, 34, menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap enam anak didiknya yang berusia 11-19 tahun.

Pelaku mengaku tindakan pencabulan dipicu hasrat seusai menonton video porno.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, pencabulan terhadap enam korban ini dilakukan berulang kali di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022 hingga 9 Februari 2022.

Baca Juga: Jadi Korban Pencabulan di Sragen? Silakan Lapor Polisi di Nomor Ini

“Pencabulan tersebut terjadi di sebuah Musholla yang terletak di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022,” ujar Kapolres Subang seperti dikutip Solopos.com dari akun resmi Humas Polda Jawa Barat, @humaspolda.jabar.

Asnawi ditangkap aparat Polres Subang di depan aparat desa setelah masyarakat resah menyusul keluhan dari para satriwati korban pencabulan.

Baca Juga: 2 Tahun Lebih Belum Ditangkap, Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Karena perbuatan tersangka berulang sehingga tersangka dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sumarni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya