Solopos.com, SRAGEN – Guru ngaji yang berbuat cabul kepada muridnya di musala salah satu desa di Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah, tercatat sebagai warga Kampar, Riau. Dia mengaku belum pulang ke kampung halaman sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Pemuda berinisial HAP, 20, itu ketahuan melakukan perbuatan cabul kepada dua bocah perempuan di bawah umur yang merupakan muridnya mengaji di musala dekat rumah sang nenek.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Aksi bejat itu dilakukan HAP pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian bermula ketika HAP melihat dua muridnya WS, 7, dan YF, 6, bermain di sekitar musala pada pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Kronologi Guru Ngaji di Sragen Cabuli 2 Murid di Musala: Malam-Malam Minta Nananina
HAP kemudian memanggil keduanya untuk masuk ke dalam musala. Di musala itu, HAP lantas meminta WS dan YF menyentuh kemaluannya. HAP nekat melakukan masturbasi dengan bantuan tangan dua muridnya itu. Ia juga nekat mengerayangi bagian sensitif dari dua bocah perempuan itu.
HAP lantas meminta WS dan YF tidak menceritakan perbuatan cabul yang dia lakukan di musala kepada orang lain, termasuk kepada orang tua mereka. Sekitar pukul 21.30 WIB, kedua bocah itu akhirnya keluar dari musala.
Di luar musala, keduanya bertemu dengan orang tua mereka yang sebelumnya dibuat repot karena tidak menemukan anak-anaknya. Saat ditanya, mereka habis berbuat apa, keduanya tidak menjawab.
Namun, dalam perjalanan pulang, keduanya bercerita bahwa mereka diminta memegang rahasia oleh guru ngajinya, HAP.
Baca juga: Disebut Tak Salat & Bersyukur di Buku Pelajaran, Ganjar Pranowo: Mungkin Itu Kritik Buat Saya
Sehari berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, WS akhirnya mau buka suara. Ia menceritakan perbuatan cabul yang dia alami bersama YF di musala bersama sang guru ngaji, HAP. Hal itu membuat orang tua WS dan YF marah.
Warga sekitar yang mendengar cerita itu ikut terbawa emosi. Keesokan harinya, warga sudah berkumpul di depan musala untuk memberi pelajaran kepada HAP.
Beruntung, aksi main hakim sendiri itu dapat dicegah setelah aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa setempat datang ke ke lokasi. Selanjutnya, HAP dibawa ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Jalan Kadokan Sukoharjo Serupa Lintasan Off Road, Banyak Pengendara Kejeglong
Tersangka
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres menegaskan tidak ada upaya persetubuhan kepada dua bocah itu. Tersangka juga pernah meminta dua korbannya menjilat kemaluannya, namun keinginan itu ditolak.
“Tidak ada penetrasi ke bagian sensitif. Jadi, pasalnya pencabulan. Lokasinya di musala atau dibalik pintu koboi,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi.
Baca juga: Deretan Artis Indonesia Era 80-90an yang Dijuluki Bom Seks
Dia menyebut apa yang dilakukan HAP sangat tidak bermoral dan memalukan. Sebagai seorang guru ngaji, kata Ardi, seharusnya ia bisa memberikan contoh baik kepada murid-muridnya. Bukan malah berbuat cabul kepada muridnya nya sendiri.
“Apa yang dilakukan tersangka sangat tidak berprikemanusiaan. Itu sangat memalukan profesi guru ngaji yang seharusnya mulia karena berikan pendidikan akhlak kepada anak-anak,” tegas Kapolres.