SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BLITAR — Sosok D, 30 guru ngaji di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim) yang dituduh telah berbuat cabul sudah dilaporkan ke polisi. Namun, polisi sulit membuktikan tuduhan dari pelapor karena minimnya alat bukti.

"Dalam penetapan tersangka, minimal kami harus mempunyai dua alat bukti. Nah kami saat ini masih mendapatkan keterangan dari para korban," ujar Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/3/20).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Guru Cabuli Murid SD Di Gudang Sekolah, Korban Diancam Nilai Jelek

Hal itu semakin rumit karena D yang dituding sebagai guru ngaji cabul juga bersikukuh untuk tidak mengakui perbuatannya. Hasil visum tentang pencabulan terhadap korban tak bisa diketahui.

"Nah dua orang korban sudah kita visum. Nah visum pencabulan itu belum bisa diketahui. Nah, dua orang korban lainnya ini juga enggak mau karena yang dua orang sebelumnya enggak terbukti," jelas Donny.

Presiden Portugal Dikarantina Meski Negatif Virus Corona

D yang merupakan tokoh di salah satu taman pendidikan Alquran di Kecamatan Wlingi baru sekali diperiksa. Sementara dua korban juga sudah divisum meski hasilnya tak diketahui.

Foto Sepinya Italia Usai Warga Dilarang Keluar Akibat Wabah Corona

Minimnya saksi dalam kasus ini serta barang bukti yang ada membuat polisi belum bisa menetapkan D sebagai tersangka meski empat korban telah melapor dengan tudingan ia sebagai guru ngaji cabul. "Tapi kami tidak diam. Saat ini status pemeriksaannya sidik," tutup Donny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya