SOLOPOS.COM - Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, menginterogasi pelaku pencabulan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022). ANTARA/HO-Polresta Bandung

Solopos.com, BANDUNG — Kasus pencabulan oleh guru mengaji kembali terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membekuk seorang guru mengaji berinisial S yang diduga melakukan pencabulan sesama jenis kepada belasan muridnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, mengatakan, aksi pencabulan diduga telah dilakukan sejak 2017 hingga 2022.

Sudah ada 12 korban dengan usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan tetapi jumlah korban dapat bertambah.

“Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kami lakukan pendalaman penyelidikan dan kami bisa mengamankan tersangka,” kata Kusworo, di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Dampak Kasus Herry Wirawan dari Kacamata Perempuan & Korban

Ia menuturkan, aksi pencabulan itu terendus setelah adanya seorang anak yang merupakan korban enggan untuk mengikuti pengajian dengan pelaku S.

Orangtua dari korban curiga dan menanyakan kepada anaknya yang kemudian berkata jujur kepada orangtuanya.

“Anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi,” kata dia.

Aksi pencabulan oleh S itu, menurut Kusworo, dilakukan dengan modus yang beragam, di antaranya mengajak korban untuk belajar mengaji secara pribadi di rumah S.

Lalu kegiatan belajar mengaji itu dilakukan hingga malam hari. Setelah larut malam, S meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya, dan aksi pencabulan pun dilakukan.

Baca Juga: Vonis Mati Herry Wirawan Bukan Solusi bagi Korban, Begini Alasannya

“Kemudian ketika muridnya tidak menginap namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu,” katanya.

Dengan aksi tidak terpuji itu, polisi menjerat S dengan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengasuh pondok pesantren di Bandung, Herry Wirawan dihukum mati setelah mencabuli belasan santriwatinya hingga melahirkan sembilan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya