SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Seorang guru salah satu sekolah negeri di wilayah Kecamatan Jatinom, SP, 51, yang mengencani siswinya sendiri, akhirnya mendapatkan hukuman disiplin berat dari Bupati Klaten, Sunarna. Hukuman tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas kemauan sendiri alias dipensiunkan dini.

Hukuman disiplin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati No. 862.4/08/10/2014 tertanggal 20 Januari 2014. SP terbukti bersalah karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Di dalam aturan itu, SP melanggar pasal 14, yang berisi pegawai negeri sipil (PNS) dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dari BKD [Badan Kepegawaian Daerah] dan sesuai bukti-bukti yang diperoleh, maka SP mendapat sanksi berupa dipensiunkan dini sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pak Bupati memberikan sanksi itu melalui surat keputusan yang diterbitkan hari ini [Senin 20/1/2014],” kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Klaten, Herlambang Joko Santosa, kepada wartawan, Senin (20/1/2014).

Namun, lanjut dia, hak-haknya sebagai PNS masih dipertahankan sehingga masih mendapat uang pensiun. Sanksi itu mulai berlaku 15 hari setelah yang bersangkutan menerima surat keputusannya apabila tidak ada banding administratif. Ia berharap hukuman disiplin tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi PNS lainnya agar tidak melakukan hal yang sama, terutama mengencani siswi sendiri.

Di sisi lain, Kasubid Pembinaan Disiplin Pegawai Bidang Umum BKD Klaten, Puguh Hargo Wibowo, mengatakan pemberian hukuman berat tersebut karena mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya jabatannya sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

“Sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, seharusnya ia [SP] membimbing siswanya menjadi lebih baik. Tapi, perbuatannya malah menyalahi aturan dan korbannya adalah anak didiknya sendiri yang masih di bawah umur,” katanya kepada wartawan, Senin.

Puguh menambahkan dari data BKD pada 2013, Pemkab Klaten telah menjatuhkan hukuman berat pada 10 orang PNS Klaten. Sedangkan pada 2014 ini, ada SP yang dijatuhi hukuman berat. Mayoritas, kasus terbanyak menimpa PNS di bidang pendidikan. Menurutnya, selain tindakan asusila, pelanggaran disiplin lainnya berupa penipuan, pencurian, dan perjudian.

Seperti diberitakan sebelumnya, SP diperiksa BKD setelah mengajak PW, 17, siswi di sekolah tempat SP mengajar untuk berhubungan suami istri. PW diajak kencan sebanyak dua kali di sebuah hotel di Ceper dan Klaten pada Oktober 2013. Bukan hanya memiliki hubungan dekat, mereka juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya