SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten, Sunarna, menganggap perilaku yang dilakukan seorang guru sekolah negeri di Jatinom yang mengencani siswinya termasuk dalam pelanggaran berat. Ia mengaku prihatin dengan permasalahan itu.

“Saya sudah mendengar kabar itu [tindakan asusila]. Tapi, saat ini saya masih menunggu data-data dari BKD [Badan Kepegawaian Daerah]. Kalau sudah ada, akan kami sampaikan dalam rapat Baperjakat [Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan]. Jika memang benar, hal itu termasuk pelanggaran berat dan saya tidak segan-segan memberikan saksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya kepada Solopos.com, Jumat (3/1/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sunarna juga menyatakan perilaku tersebut tidak patut dilakukan seorang guru karena tidak terpuji. Menurutnya, tugas seorang guru seharusnya mendidik siswa di bidang akademik dan akhlaknya. Ia berharap kejadian itu bisa menjadi pelajaran bagi guru-guru lainnya untuk menjaga tingkah laku mereka.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Apalagi masalah itu di dunia pendidikan. Saya harap, ini bisa menjadi pelajaran bagi para guru lainnya agar mereka bisa menjaga perilakunya. Sebab, guru adalah teladan bagi anak didiknya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, mengatakan pengajuan pemberian sanksi tersebut sudah ada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Klaten. Menurutnya, guru tersebut akan diberi sanksi karena penyalahgunaan wewenang.

“Kami memberikan dua opsi untuk sanksi guru tersebut karena telah menyalahgunakan wewenang sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Sanksi tersebut sesuai dengan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS [Pegawai Negeri Sipil],” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Dua opsi sanksi itu, pembebasan dari jabatan minimal menjadi staf di sekolah atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun, ia menyatakan ada satu hal yang meringankan guru tersebut yakni ia masih memiliki tanggungan seorang istri dan dua orang anak.

“Kami harap ini sebagai upaya pelajaran untuk PNS lainnya agar tidak terulang kembali. Ini juga perhatian untuk Dinas Pendidikan agar lebih memperhatikan perilaku guru dan siswa,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru di sekolah negeri negeri di Kecamatan Jatinom melakukan tindakan asusila dengan mengajak kencan siswinya. Guru tersebut berinisial SP, 51, yang bertugas sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan di sekolah tersebut.

SP akan dikenai sanksi karena terbukti memiliki hubungan khusus dengan PW yang masih berstatus pelajar di sekolah tempat ia bertugas. Bahkan, mereka telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali. Saat ini, BKD tengah memproses sanksi untuk guru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya