SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, PEKANBARU — Perbuatan guru agama yang satu ini tak layak ditiru. Dia memaksa siswinya sendiri berkencan dengannya. Aksi ini dipergoki warga dan kini jadi urusan polisi.

Terungkapnya kasus ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar melalui Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir pada Detik, Rabu (22/1/2014). Pelaku bernama Zulfahmi, 43, guru agama di SMP swasta di Pekanbaru. Korbannya merupakan siswi kelas III. “Korban sudah kami mintai keterangan. Ia mengaku pelaku menjamah kemaluannya. Korban takut karena pelaku adalah gurunya,” kata Josina.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/1/2014) seusai pulang sekolah. Sang guru agama mengajak korban pulang bersama. Rumah mereka memang searah, yakni Kecamatan Rumbai. Pelaku mengajak korban bersantai di kawasan Danau Buatan. Di tepi danau itulah, tersangka mengajak korban untuk berbuat mesum. Pelaku menciumi korban dan melakukan perbuatan mesum. “Perbuatan keduanya dipergoki warga. Lantas keduanya digiring ke Mapolsek Rumbai. Dari sana Polsek menyerahkan kasus ini ke Polresta hari ini,” kata Josina.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimum 10 tahun kurungan penjara.

Kasus ini menambah deretan perbuatan asusila yang melibatkan guru. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru di salah satu sekolah negeri di Kecamatan Jatinom, Klaten, diketahui mengencani siswinya sendiri, bahkan sempat mengajak berhubungan badan. Guru tersebut akhirnya diberhentikan sebagai sanksi atas perilakunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya