SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Guru Jatim yang telah bersertifikasi atau menikmati tunjangan profesi justru ramai-ramai kepingin pensiun dini. Ini reaksi Gubernur Soekarwo.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Gubernur Jawa Tmur Soekarwo menolak pengajuan pensiun dini ratusan guru di wilayahnya yang telah bersertifikasi. Para guru yang telah menikmati tunjangan profesi itu rata-rata mengaku ingin berwirausaha.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Terus terang saya kaget dengan banyaknya guru di daerah kita yang akan mengajukan pensiun dini. Setiap bulan rata-rata ada 300-an guru yang mengajukan,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (16/3/2015).

 

Ia menjelaskan, bulan lalu ada 328 guru mengajukan pensiun dini, yang kemudian dicek ternyata tiap bulan rata-rata ada 300-an guru yang mengajukan hal serupa.

Menurut dia, pensiun dini hanya bisa dilakukan jika guru tersebut sakit dan memerlukan waktu istirahat lama sehingga jika alasannya ingin berwirausaha maka pengajuan pensiun dipastikan mentah.

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut mengakui sekarang negara banyak mengeluarkan anggaran untuk profesi guru, antara lain pelatihan dan sertifikasi yang jumlahnya tidak sedikit.

“Para guru yang mengajukan pensiun dini ini sebenarnya sudah disetujui bupati/wali kota setempat dan tinggal menunggu persetujuan dari gubernur. Tapi saya tegaskan, guru pensiun dini hanya bisa jika ada surat keterangan dokter,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Akmal Boedianto mengakui jumlah guru yang mengajukan pensiun dini sangat banyak, namun semuanya tidak ada yang diizinkan gubernur.

“Guru yang mengajukan pensiun dini adalah guru dengan golongan IV b. Sedangkan, untuk golongan IV b ke bawah adalah kewenangan bupati/wali kota,” tuturnya.

Gubernur Jatim, kata dia, sudah membuat surat edaran ke setiap kepala daerah agar tidak mengizinkan guru mengajukan pensiun dini.

Secara umum, lanjut Akmal, syarat pegawai negeri sipil (PNS) untuk bisa mengajukan pensiun dini yakni telah menjadi abdi Negara minimal 20 tahun dan usia paling rendah 50 tahun.

“Pensiun dini itu bukan bagian hak PNS. Jadi gubernur bisa mengizinkan bisa juga tidak,” kata mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya