SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Guru honorer Gunungkidul mengaku tak mengetahui masalah iuran

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak tahu menahu adanya iuran Rp50.000 dari Guru Tak Tetap dan Pegawai Tak Tetap yang menjadi polemik. Harapannya para pegawai tidak mudah percaya karena hal itu bisa jadi unsur penipuan oleh orang tak bertanggung jawab.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Baca Juga : GURU HONORER GUNUNGKIDUL : Kejelasan Iuran Perjuangan Revisi UU ASN Dipertanyakan

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul Bahron Rasyid mengaku tidak tahun menahu adanya iuran dalam rangka pengawalan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara di kalangan GTT dan PTT. Untuk itu, ia berharap agar para pegawai yang masuk kelompok tersebut untuk berhati-hati karena ini bisa rawan penipuan.

“Jujur kami belum tahu,” katanya saat dihubungi, Jumat (13/1/2017). Kendati demikian, Bahron berjanji akan melakukan klarifikasi dengan jalan bertanya ke forum-forum resmi yang ada di Gunungkidul. “Saya kira ini perlu dijernihkan sehingga tidak menjadi bola liar,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sigit Purwanto. Menurut dia, pihak-pihak yang terkait khususnya GTT-PTT untuk tidak mudah percaya. Sebab, jika isu itu memang ada benarnya maka bisa dilakukan klarifikasi ke pemerintah dalam hal ini ke ASN.

“Jangan langsung diterima begitu saja. Sebab, jika dilihat nominalnya hanya Rp50.000 per orang, tapi kalau yang bayar ribuan maka nominalnya akan besar juga,” ungkapnya.

Dia pun mengungkapkan, untuk isu pengangkatan CPNS dari kalangan honorer pihaknya tidak bisa lepas dari instruksi dari Pemerintah Pusat. Selama tidak ada perintah resmi melalui perubahan aturan maka, BKPPD tidak akan melakukan pengangkatan.

“Semua tergantung instruksi di pusat, sedangkan di daerah hanya menjalankan saja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejak 25 Desember 2016 muncul edaran permintaan sumbangan yang tertuang dalam Surat Komite Nasional Revisi UU ASN Provinsi DIY No.03/Komite/DIY/2016 tentang Surat Permohonan Dana Partisipasi Perjuangan. Di surat ini, setiap honorer diminta uang partisipasi Rp50.000 per orang yang rencananya akan digunakan untuk mengawal revisi UU ASN.

Baca Juga : GURU HONORER GUNUNGKIDUL : Muncul Surat Edaran Penarikan Iuran, Ini Pesan Wabup

Di Gunungkidul, edaran ini menuai pro kontra karena adanya pihak yang tidak keberatan, namun ada juga honorer yang merasa keberatan. Salah satu suara keberatan diungkapkan oleh Bayu Prihartanto, Guru Tidak Tetap di SD Negeri 4 Wonosari.

Dia mengaku menolak untuk memberikan uang saweran tersebut karena tidak tahu pasti kegunaan uang tersebut. Terlebih lagi dalam pengumpulan ada kesan pemaksaan karena jika tidak membayar tidak akan dimasukan dalam daftar.

“Saya siap terima risiko ini. Sebab setelah mengeluarkan sikap penolakan sudah mulai ada dampaknya. Bahkan dalam waktu dekat ini, saya akan diajak bertemu untuk dijelaskan tentang penggunaan uang tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya