SOLOPOS.COM - Tjahjo Kumolo. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO – Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, dituntut ganti rugi Rp5 miliar. Gugatan tersebut diajukan seorang guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, Sugianti, 43, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain Tjahjo Kumolo, Sugianti juga menggugat beberapa pejabat lain di DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

"Selain Menteri PANRB (Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta," kata Pitra Romadoni Nasution seperti dikabarkan Antara, Senin (28/10/2019).

Gugatan perdata itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim. Pitra Romadoni Nasution menambahkan, gugatan sebesar Rp5 miliar dihitung berdasarkan kerugian materi yang diderita kliennya selama belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak dinyatakan lolos seleksi calon PNS pada 2014.

Kuasa hukum guru honorer, Sugianti, Pitra Romadoni Nasution, memperlihatkan berkas gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10/2019). (Antara/Andi Firdaus)
Kuasa hukum guru honorer, Sugianti, Pitra Romadoni Nasution, memperlihatkan berkas gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10/2019). (Antara/Andi Firdaus)

Prita Romadoni Nasution mengatajan, sejak kliennya lulus seleksi calon PNS hingga sekarang, total gaji dan tunjangan sebagai PNS per bulan tidak pernah diterima senilai Rp9 juta. Ditambah dengan kerugian Sugianti selama ini yang berutang ke berbagai pihak untuk menutupi kehidupan rumah tangganya.

"Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan itu kali Rp9 juta sudah hampir mencapai Rp600 sekian juta. Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang. Berjuang dengan utang ke sana-sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya," katanya.

Dikatakan Pitra Romadoni Nasution, kerugian tersebut baru pokoknya saja, belum termasuk beban pikiran dan psikologis dari keluarganya selama Sugianti mengalami intimidasi.

"Karena kemarin juga, saya dapat kabar klien saya ini diintimidasi seperti itu. Sehingga menggugat beban moril dan materil itu sebesar Rp5 miliar," ujarnya.

Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai calon PNS pada Februari 2014. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pada 2015.

Sugianti melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti.

Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS. Putusan itu ingkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya