SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil membekuk pelaku penipuan berkedok perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pelaku penipuan CPNS tersebut meyakinkan korban dengan membayar uang sogokan senilai Rp53 juta.

Kepala Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Sujarno, mengatakan pelaku penipuan CPNS itu bernama Ari Huda, warga Magetan. Sedangkan korban penipuan bernama Muhamad Nasir, warga Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia menuturkan peristiwa penipuan dengan iming-iming masuk CPNS terjadi pada 12 Februari 2016. Saat itu, korban dikenalkan dengan pelaku oleh saudaranya. Ari Huda dikenal sebagai orang yang bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan jalur uang sogokan.

Ekspedisi Mudik 2024

Mendengar iming-iming bisa masuk CPNS di kantor Kementerian Agama Madiun tanpa tes, Muhamad Nasir yang merupakan guru honorer SD di Kota Madiun itu pun tertarik. Pelaku pun meminta korban membayar uang senilai Rp53 juta.

“Jadi pelaku ini memang meyakinkan sekali untuk memengaruhi korban bisa menjadi CPNS. Hingga akhirnya korban pun terpengaruh dan membayarkan uang untuk bisa menjadi CPNS,” kata Sujarno kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (20/2/2019).

Sujarno menyampaikan setelah korban memberikan uang tersebut ternyata korban tidak segera bisa menjadi CPNS seperti yang dijanjikan pelaku. Korban pun menunggu kepastian dari pelaku sampai satu tahun.

Hingga akhirnya, korban merasa dibohongi oleh pelaku dan kemudian melaporkannya ke Polres Madiun Kota pada awal tahun 2017. Atas laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan.

“Pelaku ini tempat persembunyiannya berpindah-pindah. Pelaku pindah-pindah dari Kediri dan Magetan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumah mantan istrinya di Magetan pada tanggal 24 Januari 2019,” ujar dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ungkap Sujarno, pelaku sebenarnya tidak memiliki kenalan pejabat seperti yang dijanjikan kepada korban. Pelaku juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan seseorang sebagai CPNS.

Ari Huda yang merupakan pekerja serabutan itu memanfaatkan keinginan korban yang ingin menjadi CPNS. Uang hasil penipuannya pun sudah habis untuk membiayai kebutuhan sehari-hari pelaku.

“Atas aksi ini, pelaku akan dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Madiun Kota,” ujar dia. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya