SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN- Ratusan orang guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) yang tergabung dalam Forum Guru dan Pegawai Tidak Tetap (FGPTT) Sragen menuntut legalitas atas status dan nasib mereka ke gedung DPRD Sragen, Selasa (17/1/2012). Mereka menuntut upah atau honor dari APBD/APBN yang dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen.

Ratusan GTT/PTT di bawah koordinasi Rohmadi dan Eko Warsono diterima Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono, didampingi sejumlah wakil rakyat dari Komisi I dan Komisi IV di ruang serbaguna. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Budiyono dan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik), Joko Saryono juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka menuntut kejelasan atas 11 poin yang sebagian sempat menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Belasan poin tuntutan itu meliputi tindak lanjut atas SK Petikan Bupati No 800/125.1/002/2010 hingga kini belum jelas. Persoalan yang berkaitan dengan SK Bupati itu dipisah menjadi empat poin yang intinya SK itu menjadi payung hukum tenaga honorer tapi belum mencantumkan nominal upah atau honor di dalamnya.

Ketua FGPTT Sragen, Rohmadi, dalam kesempatan itu menambahkan poin selanjutnya pemerintah pusat akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) baru untuk mengangkat tenaga honorer kategori I dan II menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dia juga mendesak kepada Dinas Pendidikan (Disdik) agar honorer di sekolah negeri bisa mengikuti sertifikasi.

“Selain itu honorer yang masuk database kategori II tidak dipecat mengingat data terseut sudah masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kami juga meminta adanya alokasi anggaran untuk guru TK/PAUD dan memberi honor bagi honorer di Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen,” ujarnya.

Persoalan yang dilontarkan FGPPT itu mendapat tanggapan secara beragam dari kalangan legislatif dan eksekutif yang hadir di ruangan itu. Ketua Komisi I DPRD Sragen, Inggus Subaryoto, mengungkapkan ada alokasi anggaran untuk GTT-PTT dalam kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) 2012 senilai Rp324 juta untuk GTT/PTT di lingkungan Disdik Sragen dan Rp393 juta untuk PTT di luar Disdik Sragen.

Demikian pula, Sekretaris Komisi IV DPRD Sragen, Aris Surawan, akan memperjuangkan nasib GTT-PTT, terutama guru TK yang memiliki masa pengabdian sampai 30 tahun. Tuntutan tentang upah yang masuk dalam SK Bupati, bagi Aris, juga akan menjadi catatan khusus di DPRD.

Kepala BKD Sragen, Budiyono, menyatakan mendukung penggantian insentif atau tunjangan fungsional dan tunjangan kesejahteraan dengan istilah upah dan dimasukkan dalam SK Bupati. Budiyono menegaskan GTT-PTT yang masuk dalam <I>database<I> kategori II akan dilindungi karena sudah masuk ke BKD dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya