SOLOPOS.COM - Bu Guru Novi dan pacarnya Wartayasa (hitam-menunduk). (Detik.com)

Solopos.com, DENPASAR – Seorang wanita yang berprofesi sebagai guru di Buleleng, Bali, Ni Made Sri Novi Darmaningsih, tega mengajak siswanya threesome. Aksi tak senonoh itu dilakukan dengan pacarnya, AA Putu Wartayasa, yang merupakan tenaga honorer di Pemkab Buleleng.

Novi dan Putu mengaku terinspirasi dari film porno. Peristiwa tragis itu terjadi, Sabtu (26/10/2019), di kamar indekos Jl. Shadewa Singaraja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Awalnya, Novi mengajak korban dengan alasan hendak dikenalkan dengan pacarnya. Novi mengajak korban dengan iming-iming membelikan baju dan pulsa.

"Korban dijanjikan beli baju sama pulsa. Awalnya kan diajak ke rumah gurunya untuk dibelikan baju, akhirnya mau. Karena yang mengajak gurunya kan nurut," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, seperti dilansir Detik.com, Kamis (7/11/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Diungkap di Mata Najwa! RAPBD DKI Jakarta: Beli Pasir untuk Anak SD Rp52 Miliar

Tetapi sesampainya di indekos korban yang masih berusia 15 tahun itu malah dipaksa melihat Novi dan Putu bersetubuh. Selanjutnya, Putu meraba tubuh korban hingga terjadilah hubungan intim di antara ketiganya.

Whisnutama: Kantor Kementerian Pariwisata Kok Kayak Diskotek

“Setelah sampai di indekos, korban dipaksa pelaku duduk di kasur melihat persetubuhan. Korban merasa tertekan sehingga terjadi persetubuhan bertiga,” sambung Iptu I Gede Sumarjaya.

Anggota DPR Lora Fadil Blak-Blakan Ceritakan Posisi 3 Istrinya Seranjang

Perbuatan tak pantas itu pun sempat membuat sekolah korban heboh. Sampai akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (6/11/2019).

Akibat perbuatannya Novi dijerat dengan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Diperkosa 6 Orang, Gadis Wonogiri Ini Hanya Dapat Kompensasi Rp7,5 Juta/Pelaku

Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya