SOLOPOS.COM - Guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, Senin (29/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,” kata Iwan Syahril melalui taklimat media secara virtual, Senin (29/8/2022) seperti dilansir Bisnis.

Dikatakan, RUU Sisdiknas juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Baca Juga: RUU Sisdiknas, Upaya Kemendikbudristek Perjuangkan Kesejahteraan Para Guru

Selanjutnya, guru ASN yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

“Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” ujarnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen GTK. Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” tambah Iwan.

Baca Juga: Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, dari Proses Perekrutan Hingga Gaji

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, juga menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru yang telah mendapat tunjangan profesi akan tetap mendapatkannya sampai pensiun. Namun hanya saja, hal tersebut tidak berlaku bagi para guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi.

Menurutnya, RUU Sisdiknas tetap akan menjamin para guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi ini bisa mendapatkan peningkatan penghasilan. Soal skema peningkatan penghasilan antara guru swasta dan negeri pun berbeda. Untuk guru negeri, peningkatan penghasilan akan tertuang sesuai dalam UU ASN.

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi, peningkatan penghasilan akan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang mana memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

Baca Juga: Ini Hlo, Perincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Terbaru

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujarnya, Senin (29/8/ 2022).

Melalui RUU tersebut, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.Seperti yang diketahui, saat ini guru harus antre mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) terlebih dahulu untuk disertifikasi sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

“Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” ujar Anindito Aditomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya