SOLOPOS.COM - Ilustrasi penculikan. (Ilustrasi/connect.in.com)

Ilustrasi penculikan. (FOTO/connect.in.com)

SEMARANG – Seorang mantan guru les privat matematika di Semarang harus berurusan dengan Polisi karena menculik mantan muridnya. Pelaku bernama Sigit Aditya Eka Rinanto (22) tersebut juga sempat mengancam akan membunuh korban yaitu DDS (13) dan meminta tebusan Rp 50 juta.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dalam gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Adit mengaku tega menculik mantan murid lesnya itu karena sebelumnya ia kehilangan uang proyek pembangunan rumah makan di Wonogiri sebesar Rp 50 juta.

“Saya dipercaya orang untuk mengerjakan proyek rumah makan. Tapi uang Rp 50 juta yang saya titipkan ke pekerja kepercayaan saya dibawa lari,” kata Adit di Mapolrestabes Semarang, Selasa (21/5/2013).

Karena takut ketahuan oleh pemilik rumah makan, hari Sabtu (18/5) lalu laki-laki yang saat ini bekerja sebagai pemborong itu berpikiran untuk menculik DDS yang sudah lama dikenalnya.

“Ayah saya dan ayah DDS sudah kenal lama. Terus saya SMS ajak main dan saya bawa ke tempat proyek di Wonogiri,” tandasnya.

Ia pun menghubungi orang tua korban melalui SMS dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Dalam SMS tersebut juga berjanji akan mengangsur uang itu sebesar Rp 5 juta perbulan.

“Saya bilang anaknya akan baik-baik saja kalau dengan uang Rp 50 juta tanpa lapor polisi. Lalu ditawar Rp 40 juta. Saya langsung setuju,” ujar Adit.

Kemudian ia memberikan sejumlah lokasi di Semarang untuk bertransaksi. Namun belum sempat melakukan transaksi, hari Senin (20/5) kemarin sekitar pukul 19.00 ia dibekuk kepolisian di warnet di daerah Tembalang Semarang.

“Anaknya saya titipkan di kontrakan teman saya di Jl Gondang Barat Tembalang (Semarang),” pungkas laki-laki yang Drop Out dari Undip tahun 2008 lalu itu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan pelaku penculikan tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Secara yuridis dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Elan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya