SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Ilustrasi (google.img)

BOYOLALI–Tersangka pencabulan terhadap murid di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Suroso, 54, yang berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS), terancam dipecat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menyusul terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Suroso, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali segera memproses pemeriksaan hingga kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan.

Kepala BKD Kabupaten Boyolali, Sutojoyo, diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan, Agus Supriyadi, mengemukakan pada Jumat (5/10/2012), pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah, korban, keluarga korban serta pihak kepolisian, menyusul diterimanya surat dari Polres Boyolali tentang penahanan terhadap tersangka terkait kasus tersebut.

Agus menjelaskan sanksi kepada Suroso tidak akan serta merta dijatuhkan, namun menunggu hasil pemeriksaan. Saat ini, pihaknya telah membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri kasus Suroso tersebut.

“Tapi sebelum tim tersebut bekerja, kami memintakan persetujuan kepada Bupati [Bupati Boyolali, Seno Samodro] terlebih dulu. Jika sudah mendapat persetujuan, tim pemeriksa itu akan mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut, mulai Senin (15/10) mendatang,” ujar Agus, didampingi Kasubbid Pembinaan, Yoga Nugraha, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (6/10/2012).

Tak Tunggu Vonis

Mekanisme tersebut, dikatakan Agus, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai. Tim pemeriksaan terdiri atas unsur BKD, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Inspektorat Boyolali.

Yoga menambahkan hasil pemeriksaan tim nantinya akan disampaikan kepada Bupati, untuk dilakukan kajian bersama. Selanjutnya baru ditentukan sanksi yang akan diberikan, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang atau berat.

”Sanksi juga tidak harus menunggu vonis pidana dari pengadilan atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Yoga.

Meskipun saat ini tersangka masih dalam proses hukum pidana, sanksi disiplin bisa dijatuhkan jika dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan dinyatakan bersalah. ”Tapi nantinya [Suroso] bisa mengajukan banding ke Bapeg (Badan Kepegawaian) Pusat dan TUN (Tata Usaha Negara),” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tega berbuat cabul terhadap salah satu muridnya, seorang guru agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Suroso, 54, dilaporkan kepada pihak berwajib. Pria yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu pun kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya