BANTUL—Gara-gara mencabuli salah satu murid laki-lakinya, nasib Tumijo, 48, guru SD N Dodogan II, Jatimulyo, Dlingo bagai telur di ujung tanduk. Selain terancam dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ayah satu anak itu kini dibayangi kurungan penjara maksimal 15 tahun lamanya.
Ditemui Harian Jogja di ruang kerjanya, Senin (27/3) siang, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Alaal Prasetya menuturkan Tumijo bisa dijerat dengan pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Alaal.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Diberitakan sebelumnya, Jumat (23/3) malam, guru kelas 6 itu babak belur dihajar massa karena mencabuli salah satu muridnya, warga Dusun Lohputih, Jatimulyo, Dlingo. Motor Honda Vario milik guru asal Dusun Klepu, Temuwuh, Dlingo itu hangus dibakar. Kini, Tumijo masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Dlingo.
Adapun Senin (26/3) lalu, Kepala Inspektorat Bantul Subandrio mengatakan pencabulan yang dilakukan Tumijo bisa berujung pada sanksi mutasi atau lebih berat lagi, yakni pemecatan. Pasalnya, pernah ada seorang pejabat eselon tiga, yakni kepala sekolah di wilayah Banguntapan, diberhentikan dari jabatannya karena kasus perselingkuhan.(ali)