SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google)

Ilustrasi (google)

BOYOLALI–Pelaku pencabulan terhadap siswa sekolah dasar (SD) di Teras, Boyolali, Suroso, 54, yang berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, resmi dipecat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu menyusul turunnya Surat Keputusan (SK) Bupati Boyolali No 862.3/06766 tertanggal 19 November 2012, tentang pemberhentian Suroso karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Untung Raharja, mengemukakan setelah tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Suroso, telah diputuskan bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar disiplin pegawai dan dijatuhi hukuman berat dengan diberhentikan dari statusnya sebagai guru PNS.

SK pemberhentian Suroso sebagai PNS tersebut telah dilayangkan kepada yang bersangkutan, Sabtu (24/11).

“Namun selama 14 hari ke depan setelah diterimanya SK oleh yang bersangkutan [Suroso], kami masih menunggu jika saja dia mengajukan gugatan atau banding melalui Bapek [Badan Kepegawaian]. Sebab jika dari keputusan tersebut yang bersangkutan merasa dirugikan, maka memiliki hak mengajukan upaya banding administrasi ke Bapek di Jakarta,” terang Untung ketika ditemui wartawan di kantornya, Sabtu.

Untung memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tim yang dibentuk Pemkab Boyolali terhadap Suroso terkait kasus pencabulan tersebut, yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 3 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Dari pemeriksaan tim tersebut, yang bersangkutan [Suroso] dinyatakan telah melakukan pelanggaran tingkat berat, sehingga sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian bukan atas permintaan sendiri,” terangnya.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengakui telah menandatangani SK pemberhentian Suroso tersebut. “Suratnya [SK pemberhentian Suroso] sudah saya tanda tangani. Hasil keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim. Saya tidak memberatkan, ataupun meringankan. Untuk konfirmasi lebih lanjut silakan dengan BKD,” kata Bupati saat ditemui wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya