SOLOPOS.COM - Seorang guru SMP di Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, berinisial KJP (berpenutup muka) diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung saat rilis pers di halaman Mapolres Wonogiri, Kamis (25/6/2015). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Guru cabul, guru SMP Weru Sukoharjo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Solopos.com, WONOGIRI — Penyidik bidang perempuan dan perlindungan anak (PPA) reskrim Polres Wonogiri menaikan status KJP, 45, menjadi tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KJP merupakan seorang guru salah satu SMP di Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo itu dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 23/2012 (bukan 22) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Baca: Guru Cabul Ajak Siswi Begituan)

Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean saat mengonfirmasi Solopos.com, Jumat (26/6/2015). (Baca: Guru Cabul Simpan Belasan Foto Syur Siswi)

“Guru KJP sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pencabulan terhadap siswi. Polisi juga sudah menahan tersangka untuk memperlancar penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kamis (25/6/2015), Polres Sragen menggelar razia di losmen objek wisata Sendang, Wonogiri. Hasilnya, dua pasangan ditangkap saat berada di kamar berbeda. Mereka adalah KJP, guru dan siswinya berinisial V, 14. Serta sepasang lagi yakni Y, 39 dan J, 24, keduanya warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. (Baca: Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lebih Dari Satu)

Kasat Reskrim menjelaskan, satu pasangan tak resmi yakni Y, 39 dan J, 24 dipulangkan setelah dilakukan pembinaan. Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean mengatakan, penanganan pasangan tak resmi hasil razia anggota Sabhara Polres Wonogiri antara Y dan J dengan guru dan siswi berbeda.

“Sanksi pasangan tak resmi Y dan J dibina dan diminta membuat surat pernyataan. Sedangkan pasangan tak resmi antara guru dan siswi diproses hukum karena siswi masih anak-anak,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksanaannya, KJP mengaku sudah tiga kali berbuat cabul dengan siswinya. Barang bukti yang disita polisi di antaranya, handphone yang menyimpan belasan foto syur siswi dan tersangka. pakaian keduanya, sprei dan bantal milik losmen.

Kapolres menegaskan, selama Ramadan dirinya ingin menciptakan Wonogiri bersih dari penyakit masyarakat. Perwira menengah melati dua minta anggotanya setiap hari melakukan razia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya