SOLOPOS.COM - Seorang guru SMP di Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, berinisial KJP (berpenutup muka) diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung saat rilis pers di halaman Mapolres Wonogiri, Kamis (25/6/2015). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Guru cabul SMP di Sukoharjo akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Solopos.com, SUKOHARJO — Masih ingat kasus guru cabul di Kecamatan Weru, Sukoharjo yang ditangkap saat razia Polres Wonogiri, Kamis 25 Juni 2015 lalu? KJ, 45, guru kesenian di SMP 1 Weru Sukoharjo dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti mencabuli seorang siswi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Razia penyakit masyarakat (pekat) Polres Wonogiri Juni lalu menangkap KJ, 45 yang kedapatan berada di sebuah kamar losmen sekitar Objek Wisata Sendang, Desa Sendang, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Saat itu KJ bersama siswinya berinisial V yang masih berusia 14 tahun.

Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo menerima pemberitahuan ihwal putusan Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri atas kasus pencabulan yang melibatkan Guru Kesenian SMPN 1 Weru, Sukoharjo, KJ, 45, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pekan lalu.

Putusan itu menyebutkan KJ dijatuhi pidana penjara 12 tahun penjara karena dinilai terbukti mencabuli siswinya. Atas putusan tersebut guru cabul KJ terancam dipecat.

Kepala Disdik Sukoharjo, Bambang Sutrisno, saat ditemui Solopos.com seusai mengikuti rapat di kantor DPRD Sukoharjo, Selasa (24/11/2015), menyampaikan setelah menerima pemberitahuan tersebut dia langsung memberitahukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Namun, BKD tidak bisa langsung menyimpulkan sanksi yang bakal ditimpakan lantaran KJ harus diperiksa terlebih dahulu. BKD lalu meminta Disdik memeriksa KJ untuk selanjutnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

BAP tersebut akan digunakan BKD untuk menyimpulkan tingkat kesalahan dan sanksi yang pantas. “Saya akan membentuk tim khusus untuk memeriksa yang bersangkutan. Mau enggak mau pemeriksaan dilaksanakan di LP [Rumah Tahanan Negara Kelas II B Wonogiri], karena dia sedang menjalani hukuman. Pekan ini pemeriksaan akan dilakukan,” kata Bambang.

Saat ditanya vonis hakim PN Wonogiri yang didapat KJ, Bambang tidak secara jelas menyebutkan. Namun, saat dimintai konfirmasi mengenai adanya informasi KJ divonis 12 tahun penjara, dia membenarkan kabar tersebut.

Bambang sangat menyayangkan ada guru di Sukoharjo yang terlibat kasus asusila. Dia mengaku Disdik tak kurang-kurang memberi pembinaan mental kepada para guru. Pembinaan itu dilaksanakan sebulan sekali dengan cara penyampaian materi ajaran agama sesuai agama yang dianut guru.

“Tapi kembali lagi ke individu masing-masing. Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi para guru. Jangan sampai terulang lagi. Guru harus bisa menjadi contoh yang baik bagi siswa didik dan masyarakat,” imbuh Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya