SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Muhammad Yamin Sani, tersangka kasus pencabulan terhadap Kembang (bukan nama sebenarnya),17, siswi MAN Wonokromo ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bantul sejak tiga hari lalu, (6/7). Minggu depan dipastikan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul.

Kepastian itu dinyatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantul, Slamet, saat ditemui Harian Jogja, Jumat, (8/7).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Agar proses pemeriksaan berjalan cepat dan target terpenuhi, kata Slamet, kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka. ”Agar tak menghambat pemeriksaan. Nanti kalau tidak ditahan, memperlama,” katanya.

Menurut dia, tuntutan yang akan dibawa ke pengadilan sama dengan apa yang disampaikan oleh penyidik, yakni pasal 281 KUHP tentang pencabulan dan pasal 82 tentang Undang- undang No23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bantul, Aiptu Murtiningsih membenarkan, jika berita acara perkara (BAP) telah dikirim pada 6 Juli lalu dan kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut dia hal itu sudah menjadi kewenangan dari lembaga itu. Jika sebelumnya Polres tidak melakukan penahanan, katanya, karena adanya pertimbangan lain.

Yamin dituduh telah melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali yakni pada Oktober dan Desember 2010 serta Januari 2011.(Harian Jogja/Andreas Tri Pamungkas)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya