SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Hafidz Mulky, guru agama di Tanjungkarang, Bandarlampung yang mencabuli muridnya dihukum 10 tahun penjara.

??????Hukuman 10 tahun penjara kepada guru cabul itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Selain memvonis hukuman bui, hakim Bandarlampung juga menjatuhkan denda kepada sang guru cabul Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

Baca Juga: Ini Tampang Guru Cabul Perkosa 13 Santri hingga Lahirkan 9 Anak

“Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa.

Putusan yang telah dijatuhkan kepada guru cabul itu telah ditambah 1/3 lantaran terdakwa merupakan seorang guru agama yang seharusnya mengajarkan budi pekerti.

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Guru Cabuli Murid Laki-Laki di Wonogiri

Terdakwa dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seusai membacakan putusan terdakwa, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan sikap terhadap vonis tersebut.

Terdakwa yang tak didampingi penasihat hukum kemudian menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan yang telah dibacakan hakim.

Baca Juga: Modus Guru Cabuli Santri di Bandung: Ancam Sebar Foto Bugil untuk Berhubungan Intim

“Saya menerima, Yang Mulia,” katanya.

Pada putusan tersebut, JPU Yetty Munira juga menyatakan menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama 12 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Guru Cabuli Siswi SD Saat Ganti Baju Olahraga, 6 Anak Jadi Korban

Perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya dengan cara mengancam melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.

Murid tersebut tak berdaya dana dipaksa memenuhi nafsu terdakwa. Perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan terdakwa pada tanggal 10 Maret 2022.

Tidak tahan dengan ulah terdakwa, keluarga korban lalu melaporkan ke polisi sehingga terdakwa ditangkap aparat Polresta Bandarlampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya