SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Di tengah semaraknya perbincangan publik terkait pembatalan seminar kebangsaan di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (12/10/2018), seorang profesor atau guru besar kampus di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu buka suara. Uniknya, rilisnya tak ditangkap pers Jogja melainkan disebarluskan melalui Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pernyataan yang menyeruak di tengah sensitifnya suasana akibat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 itu menegaskan tak ada larangan peserta pemilu masuk kampus. Selang dua hari setelah munculnya kabar bahwa mahasiswa yang menjadi panitia kegiatan itu terancam drop out (DO), Minggu (14/10/2018), Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa berita itu tidak benar.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Menurutnya, tidaklah mungkin UGM Jogja sebagai institusi berintegritas yang reputasinya telah mendunia melakukan intimidasi akademik. Eddy Hiariej mengaku telah mengonfirmasi kejadian pembatalan seminar kebangsaan yang menghadirkan pembicara Sudirman Said dan Ferry Mursyidan Baldan kepada Dekan Fakultas Peternakan Prof. Ali Agus.

Kampus, tegasnya, adalah institusi independen yang nonpartisan sekaligus lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi kebebasan dan etika akademik. Kendati demikian, tidak tabu berbicara politik Dalam konteks kontestasi Pemilu dan Pilpres 2019, Eddy Hiariej menyatakan bahwa UGM Jogja sebagai institusi pendidikan sejak Pemilu 1999 telah menunjukkan kenetralannya.

Kalau memang ingin menggalang dukungan dari kalangan kampus, Eddy menganjurkan cara-cara yang beradab dan beretika secara jujur dan terbuka untuk mengadakan suatu debat publik secara berimbang. Dengan demikian, katanya, visi dan misi caleg maupun pasangan calon dapat dinilai secara ilmiah. Tak transparan ia menuduh bahwa kedua pembicara seminar kebangsaan itu tengah menggalang dukungan.

Bukan hanya Prof. Eddy, sosiolog dan dosen Fisipol UGM Yogyakarta Arie Sujito M., Minggu yang sama juga merespons atas pembatalan seminar yang menampilkan dua mantan menteri pada era pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla itu. Politikus, menurut Arie Sujito, harus memiliki etika pada masa kampanye, mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Politikus, tegas Arie Sujito seperti menuduh kedua politikus itu memang berniat datang untuk berkampanye, seyogianya tahu diri bahwa penggunaan kampus sebagai arena kampanye itu ada aturannya. Arie memperkirakan seminar yang menampilkan dua politikus yang notabene anggota tim sukses salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden bakal berubah menjadi forum politikus.

Ia lalu menegaskan bahwa wajar saja kalau para insan akademik dan pengurus kampus bereaksi keras menolak dengan sejumlah argumen. Pasalnya, kehadiran mereka pada masa kampanye. Bahkan meskipun kehadiran kedua politikus itu karena diundang kalangan internal UGM Jogja dan rekaman pembicaraan keduanya dalam forum itu tak terbukti bernuansa politis.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden RI Jokowi-K.H. Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto, menyatakan setiap tim kampanye seharusnya paham bahwa kampus memang netral, clear and clean (bersih dan bebas) dari kampanye politik. Bahkan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/10/2018), Hasto mengingatkan tim sukses pasangan calon agar tidak membawa kampus untuk kampanye terselubung.

Tampaknya kehadiran caleg, pasangan calon, dan tim sukses peserta Pilpres 2019 ke kampus menimbulkan kecurigaan dari sejumlah pihak. Begitu pula, ketika mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan akan tampil di kampus UGM Jogja.

Agaknya semua pihak tidak seharusnya terburu-buru mengaitkan pembatalan seminar kebangsaan dengan kampanye Pilpres 2019 meski keduanya adalah anggota Badan Pemenangan Nasional Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.  Kantor Berita Antara, Rabu (17/10/2018), menyarankan para pihak setidaknya harus menanyakan terlebih dahulu apakah pencabutan izin peminjaman auditorium Fakultas Peternakan sebagai lokasi seminar kebangsaan sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

Peminjaman auditorium itu apakah sudah sesuai dengan Peraturan Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Nomor: 2036/J01.1.25/TU/2014 tentang Tata Cara dan Izin Penggunaan Gedung, Ruang, dan Barang untuk Kegiatan Nonperkuliahan di Lingkungan Fakultas Peternakan UGM atau tidak? Salah satu syarat, sebagaimana termaktub di dalam Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut, pengguna mengajukan surat izin penggunaan gedung, ruang, dan atau barang kepada Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan SDM dengan tembusan ke Kepala Kantor Administrasi atau Kasie AKU sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum tanggal penyelenggaraan acara. Apakah panitia sudah memenuhi aturan itu?

Di lain pihak, bila membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan saksama, tidak ada larangan bagi caleg, tim sukses, dan pasangan calon mendatangi kampus. Dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) Huruf h, memang ada larangan pelaksana, peserta, dan tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun, dalam penjelasan ketentuan itu, disebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dijelaskan pula bahwa yang dimaksud dengan tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. Jadi, tidak akan menjadi masalah sepanjang mereka tidak berkampanye atau meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Di sisi lain, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu tampaknya akan berpikir panjang ketika akan berkampanye di tempat larangan itu. Jika mereka nekat melanggar Pasal 280 ayat (1), terancam hukuman paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta (vide Pasal 521 UU Pemilu).

Apalagi, sampai menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung. Mereka tidak hanya terancam hukuman penjara, tetapi juga pembatalan sebagai calon anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya