Solopos.com, SRAGEN — Bukannya jera, sejumlah narapidana (napi) yang meringkuk di penjara justru memanfaatkan waktu luangnya untuk mengendalikan bisnis narkoba. Bisnis narkoba dari balik penjara itu tergolong bisnis yang gurih. Terbukti, hanya dalam waktu empat tahun, seorang napi di LP Kelas I Semarang dengan leluasa mengendalikan bisnis narkoba hingga bisa meraup untung yang fantastis yakni Rp4 miliar.
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Sejumlah aset, hasil dari penjualan narkoba, yang ada di Sragen pun disita polisi dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.