SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL — Paguyuban Kepala Desa Gunungkidul, Semar, mengusulkan agar jabatan lurah selama 10 tahun. Rekomendasi tersebut akan diajukan dalam penyusunan peraturan daerah keistimewaan (perdais) DIY yang tengah dibahas.

Sekretaris Semar Gunungkidul Andang Suhartanto mengatakan enam rekomendasi yang akan disampaikan bersama paguyuban kades DIY ke DPRD provinsi mendasar pada nilai-nilai budaya.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Enam rekomendasi Semar Gunungkidul di antaranya menghapus istilah desa dan gunakan kembali istilah kelurahan yang dikepalai lurah. Lurah dan perangkat desa yang ada dinamakan pamong kelurahan yakni terdiri dari lurah, kamituwo, carik, jogoboyo, ulu-ulu, kaum, dukuh dan jawatan.

“Rekomendasi ketiga tak kalah penting untuk masuk perdais yakni masa jabatan lurah  10 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali,” kata Andang seusai mengikuti pertemuan Semar Gunungkidul, Selasa (5/2/2013) sore.
Menurut Andang alasan kuat perlunya masa jabatan lurah dikembalikan 10 tahunan agar ada kesesuaian dengan jenjang pembangunan nasional lima tahunan. Jabatan enam atau delapan tahun dipandang menyulitkan pencapaian kinerja dan program lurah atau desa.
“Kalau delapan tahun pun akan rancu dengan jenjang pembangunan nasional yang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya