SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Gunungkidul dinyatakan sudah tertutup untuk radio komersial baru. Kabupaten terluas di DIY ini hanya mendapatkan jatah empat frekuensi, sehingga sudah tidak ada kesempatan bagi pengusaha yang ingin mendirikan radio komersial.

Ketua KPID DIY Rahmat S. Arifin kepada Harian Jogja, usai Evaluasi dan Dengar Pendapat (EDP) Radio Komunitas di Dusun Salak, Desa Semoyo, Patuk, Kamis (30/6) mengatakan, dari empat frekuensi tersebut telah dipakai untuk empat radio. Sayangnya dari empat frekuensi tersebut, satu frekuensi yang seharusnya jatah untuk wilayah Gunungkidul justru digunakan untuk radio yang berlokasi di wilayah Kota Jogja. Menurut dia hal itu dapat menghilangkan hak warga Gunungkidul untuk mendapatkan akses frekuensi radio karena hanya terdapat tiga radio komersial yang berlokasi di sana.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Rahmat menambahkan, dari tiga radio komersial tersebut, satu di antaranya tidak memenuhi persyaratan sehingga dalam waktu dekat harus ditutup untuk diganti dengan radio sejenis Lembaga Penyiaran Publik. Sementara dua frekuensi masih berjalan untuk radio komersial. “Untuk satu frekuensi ini nanti akan diisi untuk pemerintah daerah, misalnya jika Pemkab ingin mendirikan radio siaran pemerintah daerah,” terangnya.

Jatah empat frekuensi yang diberikan tersebut berdasarkan keputusan pemerintah pusat. Gunungkidul hanya diberi jatah empat frekuensi dengan pertimbangan sebagai daerah dengan kondisi perekonomian yang masih lemah. (Harian Jogja/Sunartono)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya