SOLOPOS.COM - Bupati Gunungkidul Badingah. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gunungkidul Tommy Harahap membenarkan langkah Bupati Badingah yang membuat surat tidak masuk daerah tertinggal ke Pemerintah Pusat.

Kepada Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, per 26 Maret, Badingah menyatakan Gunungkidul tidak memenuhi persyaratan sebagai daerah tertinggal. Surat bernomor 800/421/1650 dikirim pada 26 Maret 2013.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

“Surat itu sudah benar karena yang menentukan status kabupaten menjadi daerah tertinggal bukan kami [Pemerintah Kabupaten] tapi pemerintah pusat,” kata Tommy kepada wartawan di Rumah Dinas Bupati, Kamis (23/1/2014).

Dia menduga ada kesalahpahaman sehingga perubahan status itu berakibat pada keharusan guru yang menerima tunjangan daerah khusus untuk mengembalikan.

Badingah berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memperjelas status tunjangan yang sudah diterima sebanyak 265 guru daerah khusus.

“Segera berkoordinasi untuk mencari solusi menjawab keresahan guru,” ucapnya dalam jumpa pers, kemarin.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul Budi Utama mendorong pemkab untuk memperjuangkan nasib guru daerah khusus ke pemerintah pusat. “Jangan sampai melimpahkan kesalahan pada guru penerima tunjangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya