SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Gunungkidul memiliki 385 benda diduga cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah Gunungkidul.

Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunungkidul Ristu Raharja mengatakan pendataan dilakukan setiap tahun. Rencananya tahun ini akan ada pendataan ulang.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Setiap tahun selalu selalu ada pembaruan data karena biasanya ada laporan baru tentang adanya benda diduga cagar budaya,” ungkap dia, di ruangannya, Kamis (4/9/2014).

Ristu menambahkan, benda yang diduga cagar budaya tersebut terdiri dari berbagai jenis benda. Ada yang berupa rumah, batu hingga gua. Namun, Disbudpar Gunungkidul belum bisa memastikan apakah semua benda tersebut termasuk cagar budaya.

Untuk memperoleh status cagar budaya, lanjut dia, terlebih dahulu harus ada penetapan dari Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) DIY.

Menurutnya, ada empat kelas untuk status cagar budaya yakni internasional (A), nasional (B), provinsi (C) dan kabupaten (D). Ketika sebuah benda sudah mendapatkan status cagar budaya, maka akan mendapatkan alokasi dana untuk pemugaran serta rehabilitasi.

“Sebelum mengajukan penilaian, harus ada surat dari kepala daerah [bupati] yang menyatakan benda tersebut termasuk warisan budaya,” lanjut dia.

Menurut Ristu, setelah mendapatkan label warisan budaya, maka benda tersebut akan diajukan ke BPCB DIY untuk dinilai apakah benda tersebut masuk dalam kategori cagar budaya atau bukan. Penilaian akan dilakukan oleh tim ahli benda cagar budaya dari BPCB DIY. Sesuai UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, semua benda yang diduga cagar budaya harus didaftarkan terlebih dahulu.

“Mereka yang lebih tahu apakah suatu benda masuk cagar budaya serta masuk kelas yang mana. Tahun ini kami rencananya akan mengajukan 10 benda untuk dilakukan penilaian agar masuk dalam cagar budaya,” ungkap dia.

Ristu mengatakan, benda diduga cagar budaya merupakan aset berharga bagi Gunungkidul. Namun, menurutnya, Pemkab Gunungkidul masih memiliki keterbatasan untuk melindungi karena terkendala dana. Selain itu, Gunungkidul masih belum memiliki perangkat untuk melindungi benda-benda tersebut secara total.

“Usaha kami memang baru sebatas pendataan, imbauan kepada masyarakat untuk ikut menjaga,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya