SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengaku kesulitan mengontrol hutan negara. Pasalnya mereka tidak memiliki hak dalam mengelola hutan negara meski di sejumlah kecamatan terdapat hutan jenis ini. Pemkab melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) hanya berhak mengelola hutan rakyat.

Kepala Bidang Kehutanan, Dishutbun Gunungkidul, Beny Silalahi kepada Harian Jogja, di ruang kerjanya belum lama ini menjelaskan, aturan Provinsi DIY memang agak sedikit berbeda dengan provinsi lainnya. Jika di provinsi lain, hutan negara bisa dikelola oleh pemerintah kabupaten, akan tetapi di DIY dikelola oleh provinsi. Dengan demikian pihaknya secara intensif mengatasi segala persoalan terbatas pada hutan rakyat.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Kami tidak tahu penyebabnya, yang pasti kami tidak ingin menjelaskan lebih jauh karena ini memang agak sensitif. Kebijakan tersebut sudah sejak lama bahkan mungkin sebelum Indonesia merdeka,” terang Beny.

Pihaknya bersama seluruh dinas kehutanan se-DIY pernah membahas terkait aturan tersebut, namun belum mendapatkan titik temu sehingga hutan negara tetap menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Karena itu, lanjut Beny, pihaknya tak tahu menahu persoalan pengelolaan hutan negara tersebut. Mulai dari penanaman hingga penebangan juga tidak melibatkan pemerintah daerah meski wilayahnya berada di Kabupaten. Saat ini hutan negara di Gunungkidul memiliki luas sekitar 14.000 hektare. Tersebar di tujuh kecamatan seperti Playen, Karangmojo, Semin, Nglipar, Purwosari, Paliyan dan Panggang.

Sementara untuk hutan rakyat yang dikelola Dishutbun Gunungkidul sekitar 30.000 hektare yang tersebar di semua kecamatan. Dalam pengelolaan hutan rakyat tersebut, pemerintah meminjam luas lahan milik penduduk sebagai kawasan hutan rakyat. Selanjutnya, untuk hasil produksi kayu menggunakan sistem bagi hasil. Karena itu dalam melakukan penebangan kayu dalam jumlah besar, petani harus memiliki izin dari Dishutbun.

“Meski demikian ada juga hutan rakyat yang tidak boleh ditebang seperti hutan lindung, kalau lindung tidak diperkenankan, khusus untuk produksi yang boleh. Masyarakat Gunungkidul sudah pandai menanam jati mereka kalau sudah menebang bahkan sebelum menebang mereka menanam untuk peremajaan,” terangnya.(Harian Jogja/Sunartono)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya