SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Implementasi Peraturan Daerah tentang Usaha Pertambangan Mineral menetapkan lokasi pertambangan di sebelas kecamatan.

Pembagian lokasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 17/2012 tentang Penetapan Bentang Alam Karts.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang ESDM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan ESDM Gunungkidul Pramuji Ruswandono menjelaskan, berdasarkan Permen tersebut, bentang alam karts dibagi menjadi dua wilayah, yakni kawasan budidaya dan kawasan lindung. Nantinya, bila perda benar-benar dijalankan, kedua kawasan memiliki fungsi berbeda-beda, sesuai dengan peruntukannya.

“Permen itu dijadikan salah satu pedoman untuk pembuatan perda. Jadi, apa yang diamanatkan wajib dijabarkan dengan benar,” katanya kepada Harian Jogja, Selasa (16/9/2014).

Lebih jauh dikatakan Pramuji, kawasan lindung tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan. Pasalnya, kawasan tersebut masuk dalam geopark, yang harus dilindungi. Sementara, kawasan budidaya memang diperuntukan sebagai lokasi pertambangan.

“Adanya permen, lokasi pertambangan sudah terpetakan dengan jelas, mana tempat yang untuk tambang dan bukan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selain berdasar pada Permen ESDM No. 17/2012, pemetaan lokasi pertambangan juga mengacu pada Perda No. 6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul tahun 2010-2030.

Pemetaan itu, lanjut Pramuji, berdasar pada potensi galian atau kandungan sumber daya alam yang dimiliki tiap-tiap wilayah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya