SOLOPOS.COM - Ketua FPI Sragen, Ustaz Malakhunaefi (memegang mikrofon), berorasi di depan Karaoke Senzho Jl. Raya Sukowati Sragen untuk menuntut kepada Pemkab dan kepolisian agar menutup semua karaoke di Bumi Sukowati, Selasa (13/10/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Gunung Kemukus disebut-sebut masih jadi ajang prostitusi.

Solopos.com, SRAGEN — Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) Sragen menggelar aksi damai menuntut aparat Polres Sragen dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menutup semua tempat karaoke dan kompleks lokalisasi Gunung Kemukus, Selasa (13/10/2015).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Aksi tersebut digelar di depan Karaoke Senzho Jalan Raya Sukowati Sragen, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen sekitar pukul 08.00 WIB. Ustaz Malakhunaefi sebagai Ketua FPI Sragen berorasi di depan karaoke tersebut bersama para pimpinan FPI Sragen dan para laskar FPI. Mereka mengecam aparat kepolisian dan Bupati Sragen yang terindikasi membiarkan aktivitas maksiat tersebut.

Massa FPI bergerak ke barat menuju Dunia Karaoke yang terletak berdekatan dengan SMP 1 Muhammadiyah Sragen dan Masjid Raya Al Falah Sragen. Di halaman Dunia Karaoke itu, massa FPI beraksi membakar ban bekas sebagai bentuk protes kepada kepolisian dan Pemkab agar menutup hiburan malam itu.

Aksi para aktivis FPI itu menjadi perhatian warga sekitar. Kemudian massa FPI bergerak ke Sekretariat Daerah (Setda) Sragen dan Mapolres Sragen. Di dua lokasi itu, mereka juga menyampaikan tuntutan yang sama agar semua tempat kemaksiatan di Bumi Sukowati ditutup.

“Agenda kami hanya untuk menyelamatkan bangsa dan agama. Sragen sudah tercemari dengan berbagai macam kemaksiatan. Kafe-kafe dan karaoke sedemikian tegaknya termasuk aktivitas prostitusi Gunung Kemukus. Katanya Gunung Kemukus sudah ditutup bahkan sampai ada perda di tempat itu yang melarang aktivitas prostitusi. Ternyata hiburan malam masih beroperasi dan perempuan-perempuan masih menjajakan diri,” kata Ustaz Mala saat ditemui wartawan di sela-sela aksi, Selasa pagi.

Dia menyatakan semua tempat hiburan haram itu menjadi tangung jawab Bupati, polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dia menuding para pejabat kepolisian dan Pemkab Sragen terkesan tidak ada kerjaan dan membiarkan aktivitas maksiat itu. Tempat hiburan Dunia Karaoke, kata Mala, melanggar ketentuan undang-undang karena kurang dari 300 meter terdapat masjid dan sekolah.

“Apa ini bukan pelecehan? Karaoke-karaoke itu harus ditutup. Apalagi Karaoke Senzho yang terletak di depan Kantor Bupati Sragen. Kami punya bukti dari Badan Perizinan Terpadu. Kami dapat bukti itu pun harus bertengkar dengan pejabat. Cuma tujuh karaoke yang diizinkan Pemkab Sragen yang lainnya ilegal. Kalau Pemkab tidak menutup, kami umat Islam yang akan menutupnya,” ujar Mala yang diamini Sekretaris FPI Sragen, Habib Umar Assegaf, dan Ketua Laskar FPI Sragen, Ibnu Rosyidin.

Kasubid Perizinan Industri Perdagangan Koperasi dan Reklame Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen, Bambang Sutrisno, menyatakan ada lima karaoke yang berizin, yakni Karaoke Senzho, Dunia Karaoke, Karaoke Gravista, GP Karaoke Bener, dan karaoke di Miri.

“Izin lingkungan karaoke itu harus diperpanjang setiap empat tahun sekali. Bila lingkungan tidak mengizinkan baru bisa menutup karaoke itu. Aturan kami sudah ketat untuk mengatur pendirian karaoke baru,” ujarnya.

Kepala BPTPM Sragen, Tugiyono, tidak memiliki data jumlah karaoke di Bumi Sukowati. Dia mencatat ada delapan karaoke yang berizin. Selain lima karaoke yang disebutkan Bambang, ada tiga karaoke tambahan yang sudah berizin, yakni karaoke di depan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sragen dan dua karaoke di Bayanan, Kecamatan Sambirejo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya