SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Gunawan Santoso diultimatum dalam waktu dua bulan untuk segera melakukan upaya hukum khusus. Bila tidak dilakukan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara akan segera melakukan eksekusi mati.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Kejari Jakarta Utara, Andar Perdana saat dihubungi, Senin (24/5).  “Kalau dalam waktu 2 bulan tidak melakukan upaya hukum luar biasa seperti grasi atau peninjauan kembali (PK), kita akan melakukan persiapan pelaksanaan hukuman mati,” katanya.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Pendapat hukum Mahkamah Agung (MA) sudah jelas. Karena itu pihak Kejari telah mengirimkan surat ke pihak Gunawan untuk segera melakukan upaya hukum tersebut. “Ini demi kepastian hukum,” ujarnya.

Gunawan Santosa terpidana bos pembunuhan bos Asaba dikenal licin seperti belut. Beberapa kali, terpidana mati ini lolos dari tahanan. Pada awal 2009 lalu Kejagung sudah mengirimkan surat pemberitahuan, agar Gunawan segera melakukan upaya hukum, namun belum ada jawaban dan kepastian hingga kini.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya