SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memberikan teguran kepada tujuh pengusaha yang menyalahgunakan trotoar jalan untuk kepentingan bisnis.

Kepala Satpol PP Klaten, Bambang Giyanto kepada Solopos.com, Jumat (23/3/2012), menegaskan bahwa trotoar jalan merupakan hak pejalan kaki. Oleh sebab itu, pihaknya melarang keras penyalahgunaan trotoar jalan untuk kepentingan bisnis. Menurutnya, terdapat tujuh unit usaha yang memanfaatkan badan trotoar jalan di kawasan Kota Klaten.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Beberapa hari lalu saya memberikan peringatan keras secara lisan kepada tujuh pemilik usaha itu. Saya meminta barang dagangan mereka dimasukkan ke dalam kios, tidak di atas trotoar jalan,” tukas Bambang Giyanto.

Ketujuh unit usaha yang menyalahgunakan trotoar jalan itu antara lain showroom sepeda motor, bengkel, toko perabotan rumah tangga, warung makan, produsen batu nisan. Setelah peringatan lisan itu disampaikan, sebagian pemilik usaha bersedia mematuhi perintah Satpol PP dengan memasukkan barang dagangan mereka ke dalam kios. Akan tetapi, sebagian pemilih usaha itu kembali menggunakan trotoar jalan untuk mengembangkan usahanya. Selain peringatan lisan, Satpol PP juga akan melayangkan peringatan melalui surat tertulis kepada pengusaha yang membandel itu.

“Surat peringatan akan kami layangkan hingga tiga kali. Kalau pada peringatan ketiga pengusaha itu tetap membandel, kami tidak segan-segan akan mengangkut barang-barang dagangan mereka. Barang itu akan kami bawa ke Kantor Satpol PP. Kami tidak menyita
barang itu, tetapi hanya mengamankan,” urai Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya