SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia polisi. (Ahmad Mufid A./JIBI/Solopos)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Sebanyak 75 petugas dari Satlantas Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta, sejak awal Agustus 2022 melaksanakan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Puluhan petugas kepolisian ini akan memburu pelanggar lalu lintas di jalan raya dengan menggunakan ponsel dan secara berkeliling.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griyavinto Sakti, mengatakan program ETLE Mobile atau tilang keliling sudah diuji coba sejak akhir 2021. Meski demikian, proses baru berlaku efektif mulai awal Agustus ini.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Dulu [waktu uji coba] hanya 20 petugas, tapi sekarang seluruh anggota Satlantas sebanyak 75 orang bisa melakukan tilang secara keliling,” kata Martinus kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).

Dia menjelaskan, mekanisme ETLE mobile, petugas akan melakukan patroli yang sasarannya bisa di seluruh wilayah Gunungkidul. Pada saat menemukan pengendara yang berpotensi melanggar peraturan lalu lintas akan dipotret melalui gawai masing-masing yang telah tersambung ke aplikasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Terbanyak untuk Honor Panitia, Anggaran Pilkada Gunungkidul Rp73 Miliar

Setelah itu, sambung Martinus, data pelanggaran ini akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan nomor plat kendaraan yang digunakan.

“Pelanggaran yang terlihat mata seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang atau pelat kendaraan mati,” katanya.

Ia meminta kepada masyarakat yang menerima surat tilang elektronik ini tidak khawatir. Pasalnya, ada proses verifikasi setelah surat diterima guna memastikan pelaku pelanggaran.

Baca Juga: Libatkan 12.500 Kiai & Nyai, PBNU Gelar 250 Halaqah Fikih Peradaban

“Pemilik kami minta datang ke kantor untuk verifikasi apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak,” katanya.

Sejak diberlakukan ETLE mobile, setiap harinya ada enam sampai delapan pelanggar. Untuk area yang terkena tilang masih di wilayah perkotaan serta jalur utama Jogja-Wonosari.

“Kalau terbukti melanggar bisa langsung membayar ke Briva di Satlantas. Tapi, kalau mau sidang juga dipersilakan, tinggal pelanggar mau memilih yang mana,” katanya.

Baca Juga: SDN 1 Delegan Sleman Terbakar, KBM Bakal Dilakukan Sistem Shift

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto, menambahkan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas akan terus dilaksanakan. Cara ini dilakukan agar angka kecelakaan di Gunungkidul dapat ditekan setiap harinya.

“Keselamatan berlalu lintas ini sangat penting karena tidak hanya berguna bagi diri sendiri, tapi juga orang lain,” katanya.

Suryanto berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta terus menggunakan alat pelindung seperti helm bagi pengguna motor dan sabuk bagi pengendara mobil.

“Upaya menekan angka kecelakaan bukan semata-mata menjadi tugas dari pihak kepolisian, tapi juga butuh partisipasi dari masyarakat,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tilang Keliling Berlaku di Seluruh Gunungkidul, Begini Cara Kerjanya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya