SOLOPOS.COM - Santoso dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Grobogan dari Fraksi Gerindra atas nama Firman Tri Hertanto untuk periode 2019-2024. (Solopos.com-DPRD Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – DPRD Grobogan melantik Santoso dari Partai Gerindra sebagai pengganti Firman Tri Hertanto yang diberhentikan sebagai anggota DPRD karena terlibat kasus narkotika jenis ganja.

Pelantikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Grobogan tersebut menyusul adanya surat dari DPC Partai Gerindra Grobogan tertanggal 13 Desember 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam surat tersebut mengusulan calon PAW anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD Grobogan atas nama Santoso menggantikan Firman Tri Hertanto yang diberhentikan berdasarkan keputusan Gubernur Jateng tertanggal 29 September 2021.

Pengusulan tersebut menurut Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Kamis (28/4/2022), setelah pemberhentian ditindaklanjuti dengan mengusulkan pengangkatan PAW kepada Gubernur Jateng.

Ekspedisi Mudik 2024

“Prosesnya melalui beberapa tahap administrasi dan verifikasi di Sekretariat DPRD maupun KPU Kabupaten Grobogan,” jelas Agus Siswanto.

Baca juga: Isi BBM, Kios Pertamini dan 2 Rumah di Grobogan Ludes Terbakar

Selanjutnya Gubernur Jateng menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor : 170/22 Tahun 2022 pada 19 April 2022.

Yakni tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024.

“Pelantikan Santoso sebagai PAW anggota DPRD Grobogan dari Partai Gerindra atas nama Firman Tri Hertanto dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD ke 14,” jelas Ketua DPRD Grobogan.

Baca juga: Seorang Anggota DPRD Grobogan Ditangkap Polisi Gegara Ganja

Anggota DPRD Grobogan Firman Tri Hertanto ditangkap Satres Narkoba Polres Grobogan karena kedapatan memiliki dan memakai narkotika jenis ganjadi rumahnya di Kecamatan Gabus, Grobogan.

“Iya wakil rakyat [DPRD Grobogan], tersangka kita tangkap Rabu [5/5/2021] di rumahnya, bersama barang bukti ganja seberat 23, 69 gram,” jelas Kasatres Narkoba AKP Hendro Satmoko.

Penangkapan anggota Dewan Grobogan yang kini sudah di PAW setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba melalui jasa pengiriman di Gabus.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya