SOLOPOS.COM - Tim gabungan dari Pertamina dan instansi pemerintah di Kota Semarang mendatangi industri rambak yang menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg, Kamis (5/12/2019). (Semarangpos.com-Humas Pertamina MOR IV)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak empat perusahaan pembuatan kerupuk kulit atau rambak di Kota Semarang didatangi petugas yang berasal dari tim gabungan  PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan instansi pemerintah, Kamis (5/12/2019).

Kedatangan petugas gabungan itu tak lain untuk meminta para pelaku industri rambak itu menukarkan tabung gas elpiji 3 kg atau yang akrab disebut gas melon miliknya dengan tabung gas elpiji nonsubsidi jenis Bright Gas ukuran 5,5 kg. Total ada sekitar 110 tabung gas elpiji 3 kg milik empat industri rambak itu yang akhirny ditukarkan dengan 56 tabung Bright Gas 5,5 kg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sales Branch Manager Pertamina Kota Semarang, Alam Kanda Winali, mengaku keempat perusahaan rambak itu didatangi karena dianggap tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi. Menurut Alam, keempat perusahaan rambak itu memiliki omzet tinggi dan tergolong usaha makro, sehingga seharusnya menggunakan elpiji nonsubsidi.

“Salah satu tempat usaha yang kami datangi bahkan mengaku menggunakan 20-30 tabung elpiji 3 kg per hari atau sekitar 650 tabung elpiji 3 kg setiap bulannya,” ujar Alam dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Kamis (5/12/2019).

Menurut Alam, industri rambak yang didatangi tersebut memiliki omzet sangat tinggi sehingga tergolong usaha makro yang tidak layak menggunakan elpiji bersubsidi. Bahkan informasi yang diperolehnya, empat tempat industri rambak itu mampu menghabiskan 1.340 tabung elpiji 3 kg setiap bulannya.

“Artinya, jika diberikan secara merata kepada keluarga miskin yang berhak, bisa digunakan untuk 382 KK,” tuturnya.

Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs.) Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina MOR IV, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan sidak tersebut digelar dalam rangka pengawasan penyaluran elpiji bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat mampu dan pengusaha mematuhi aturan sesuai Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 104/2007 tentan Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg. Penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro,” ujar Arya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya