Kudus— Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan adanya peredaran gula rafinasi di kota ini.
“Penemuan adanya peredaran gula rafinasi setelah dilakukan operasi rutin oleh petugas di sejumlah pedagang sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) masyarakat,” kata Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus, Sofyan Djuhri, di Kudus, Senin (28/6).
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Salah satu toko yang diduga mengedarkan gula rafinasi secara eceran tersebut, katanya, berada di wilayah Desa Wergu, Kecamatan Kota.
“Saat petugas datang, ditemukan stok gula rafinasi sekitar 50-an bungkus atau sekitar 50-an kilogram. Hanya saja, jumlah gula yang diedarkan belum diteridentifikasi,” ujarnya.
Toko yang menjual gula rafinasi tersebut, merupakan subagen dari agen gula rafinasi yang berada di Jakarta.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, peredaran gula rafinasi secara eceran dilarang karena bisa mengancam gula lokal,” ujarnya.
Meskipun peredarannya dibatasi, katanya, gula rafinasi tidak berbahaya bagi kesehatan.
“Bagi konsumen, tentu diuntungkan karena harga dan kualitas gula rafinasi lebih baik dan tidak berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
Selain itu, kata dia, harga gula rafinasi jauh lebih murah dibandingkan harga gula lokal, sehingga perlu dibatasi peredarannya agar gula lokal tidak terpuruk.
Peredaran gula rafinasi di Kudus, kata Sofyan, hanya diperbolehkan melalui subdistributor yang ditunjuk langsung oleh produsennya. “Sedangkan peredarannya tidak boleh secara eceran, tetapi secara grosir,” ujarnya.
Pendistribusian gula rafinasi diatur melalui SK Menperindag nomor 527/KEP/9/2004. Untuk menghindari peredaran gula rafinasi di Kudus, katanya, pekan ini Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus akan melakukan sosialisasi kepada semua pedagang sembako.
“Harapannya, tidak ada lagi pedagang yang menjual gula rafinasi secara eceran,” ujarnya.
ant/rif