SOLOPOS.COM - Ilustrasi gula rafinasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Gula rafinasi yang beredar di pasaran Kudus, membuat pemilik toko kelontong diperiksa polisi.

Semarangpos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus memeriksa penjual gula rafinasi di daerah setempat atas dugaan tidak memiliki legalitas dalam mengedarkan gula kristal putih tersebut. Polisi mendatangi toko kelontong di Jl. Tanjung Kudus, Jumat (26/5/2017) lalu, dan menemukan sekitar 70 sak gula rafinasi dengan isi setiap saknya 50 kg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (28/5/2017), menyatakan pemilik toko yang mengedarkan gula rafinasi tersebut masih dalam tahap pemeriksaan atau masih tahap penyelidikan. Hasil pemeriksaan terhadap pemilik toko itu, lanjut Agusman Gurning, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan bukan distributor atau agen gula rafinasi, melainkan pemilik toko kelontong.

Setelah diperiksa kelengkapan surat izin usahanya, lanjut dia, toko yang menjual gula rafinasi di Kudus itu hanyalah toko kelontong yang tidak tertera menjual gula. Berdasarkan aturan, gula rafinasi bisa diedarkan dari produsen melalui distributor untuk dijual kepada pihak industri makanan atau minuman. “Kami masih akan memeriksa para pekerjanya karena yang baru diperiksa adalah pemilik toko,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pemiliknya, penjualan gula rafinasi hanya saat mendekati Lebaran, sedangkan hari biasa tidak menjualnya. Untuk memastikan keterangan tersebut, menurut dia, perlu didukung data dan keterangan, termasuk para konsumen yang sebelumnya mendapatkan gula rafinasi dari toko tersebut.

Terkait dengan kemungkinan diedarkan hingga konsumen rumah tangga dengan kemasan kilograman, kata Agusman, sejauh ini belum ditemukan. “Kalaupun nantinya terbukti ada pelanggaran, pemiliknya bisa dikenai Undang-Undang Perdagangan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan bahwa pihaknya mendorong kepolisian sebagai satuan tugas penanggulangan mafia pangan agar tegas dalam melakukan langkah-langkah hukum, di antaranya dengan menyita gula rafinasi di lapangan dan memproses hukum pelakunya.

“Aturannya sudah jelas pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Gula Rafinasi Antarpulau serta Permendag No. 16/2017 tentang Perdagangan Gula Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas,” ujarnya. Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penjualan gula rafinasi dari produsen langsung ke industri pengguna, baik skala kecil maupun besar, tanpa melalui toko atau grosir.

Ia menegaskan bahwa gula rafinasi hanya sebagai bahan baku industri makanan dan minuman. Sejak awal, lanjut dia, DPN APTRI memang memperkirakan adanya rembesan gula rafinasi di pasaran, mengingat di daerah lain sudah ditemukan rembesan, bahkan kasusnya telah diproses oleh penegak hukum.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya