SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana tes Computer Assisted test (CAT). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Enam orang pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melapor ke kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY

Harianjogja.com, JOGJA– Enam orang pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melapor ke kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Jumat (6/10/2017). Pasalnya mereka merasa regulasi yang ada telah merugikan peserta tes CPNS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu pelapor yang bernama Eko Prasetyo menjelaskan, dari hasil tes menyatakan ia dan lima kawannya lolos nilai ambang batas atau passing grade pada akhir September 2017.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 20 dan 28 Tahun 2017, pendaftar yang lolos passing grade bisa mengikuti tahapan selanjutnya berupa tes kesamaptaan.

“Karena formasi hanya dibutuhkan 160 orang sipir, kami yang lolos passing grade tapi tak masuk kuota tiga kali lipat memang tidak bisa langsung ikut tes kesamaptaan di DIY. Tapi sesuai Permenpan 20 dan 28, kami bisa pindah wilayah pendaftaran di Kanwil Kemenkumham daerah lain,” katanya.

Namun, setelah pengumuman passing grade melalui Computer Asisted Test (CAT) pada 27 September lalu, muncul regulasi baru yakni Permenpan Nomor 24/2017 yang diundangkan pada 3 Oktober 2017. Regulasi ini secara otomatis menganulir Permenpan 20 dan 28, serta Permenpan 22 tentang ambang batas.

Dalam peraturan disebutkan, bagi pendaftar yang lolos passing grade tapi tak masuk kuota tiga kali lipat akan dinilai berdasar pemeringkatan di wilayah setempat.

Akibatnya, Eko dan teman-temannya tidak bisa pindah wilayah pendaftaran yang sekaligus menandai akhir perjalanan mereka dalam CPNS.

“Ini yang kami rasa tidak adil dan kami kecewa, kalau ada aturan baru, kenapa tak dikeluarkan sebelum tes, sejak awal, atau saat gelombang baru nanti. Ini dikeluarkan di tengah proses seleksi,” keluh Eko.

Pelapor lainnya, Yanuar menambahkan, dia telah mencoba klarifikasi ke Kanwil Kemenkumham DIY, berkirim surat dan email ke posko pengaduan Kemenkumham RI. Namun hingga kini, imbuhnya, dirinya belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri menyebut, pihaknya bakal secepatnya menindaklanjuti aduan ini. Ia menyatakan karena aduan terkait kebijakan kementerian, maka ORI DIY akan koordinasi dengan ORI pusat di Jakarta.

Selain koordinasi dengan pusat, lanjutnya, pihaknya juga akan klarifikasi ke Kanwil Kemenkumham DIY. Pasalnya, sebelum dibuka pendaftaran CPNS, Kanwil Kemenkumham DIY telah berinisiatif menggandeng ORI untuk membantu pengawasan.

“Senin pagi akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham DIY untuk mengumpulkan data penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Gunarso saat dimintai tanggapan tidak bisa berkomentar banyak karena menurutnya regulasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Kalau ada yang nanya kesini saya hanya bisa bilang regulasinya memang seperti itu,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya