SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan bangunan gedung pertemuan Budi Sasono yang mangkrak. Foto diambil Desember 2022. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang menyatakan gugatan kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono oleh PT Chimander 777 ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Sukoharjo tidak dapat diterima.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyebut gugatan perdata yang diajukan pemohon dalam hal ini PT Chimander 777 dianggap tak lengkap. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana, saat dikonfirmasi Solopos.com pada Senin (28/11/2022) mengatakan berkas perkara Nomor.308/Pdt/2022/PT SMG tertanggal 31 Agustus 2022 menyatakan gugatan penggugat Plurium Litis Consortium (subyek hukum kurang).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Perkara sebelumnya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard [NO] atau tidak dapat diterima. Itu dari putusan banding yang diajukan DPUPR [Sukoharjo] ya karena ada cacat formil. Kebetulan kasus kemarin [berkas gugatan] dinilai kurang atau plurius litis consortium,” terang Deni kepada Solopos.com.

Diberitakan sebelumnya dalam agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada pertengahan Juni 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo disebut mengabulkan gugatan PT Chimander 777 yang beralamat di Gunung Pati, Semarang. Tergugat, dalam hal ini DPUPR Sukoharjo dinyatakan melakukan wanprestasi sehingga merugikan penggugat, PT Chimander 777.

Selain itu, majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian akibat tidak dibayarkannya kewajiban kepada penggugat senilai Rp7.723.282.000. Kemudian, kerugian akibat tidak dibayarkannya biaya-biaya lain di luar kontrak yang telah dilaksanakan penggugat senilai Rp12.181.195.000.

Baca Juga : Kontraktor Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo Diputus Kontrak

Namun, putusan tersebut batal seusai Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengumumkan keputusan banding yang diajukan DPUR Sukoharjo. Deni menyebutkan PT Chimander 777 mulai mengajukan gugatan kembali dengan tuntutan yang sama.

“Dari kontraktor PT Chimander 777 mengajukan gugatan baru dengan tuntutan yang sama. Baru masuk gugatan dan baru ditetapkan sidang pertama 22 Desember 2022,” terang Deni.

Seperti diketahui, kasus sengketa pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono bermula dari keterlambatan pengerjaan proyek fisik. Sesuai surat perintah masa kerja (SPMK), proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono dikerjakan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021.

Namun, hingga batas waktu masa kontrak, kontraktor pelaksana tidak dapat merampungkan pengerjaan konstruksi fisik. Pejabat pembuat komitmen mengambil kebijakan pemutusan kontrak penyedia barang/jasa proyek pembangunan Budi Sasono senilai Rp44,6 miliar.

Baca Juga : Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo Tunggu Proses Hukum Rampung

Dikonfirmasi secara terpisah dalam waktu berbeda, Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo, mengatakan pihaknya akan mengikuti langkah hukum yang berjalan. Meski demikian, dia berharap pembangunan gedung pertemuan itu segera bisa dilakukan kembali.

“Kami menyiapkan anggaran untuk kesiapan hasil sidang. Kami juga optimistis ingin melanjutkan [pembangunan] ini karena sudah ditunggu-tunggu warga. Pengin saya secara pribadi melanjutkan secepat mungkin tetapi tidak menyalahi aturan. Saat ini kami sedang menelaah langkah. Jangan sampai salah prosedur,” terang Bowo.

Terkait penganggaran pembangunan, menurutnya harus dirapatkan ulang oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kemudian, tuturnya, pembangunan akan disesuaikan secara DED. Dia menyebut patung dan masjid di kawasan setempat akan dipertahankan, tetapi bangunan lain akan diratakan untuk lahan parkir.

Baca Juga : Kejari Sukoharjo Siap Kawal Sengketa Pembangunan Gedung Budi Sasono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya