Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus UU yang mengebiri asas kekeluargaan koperasi yang diatur dalam UUD 1945. UU yang dihapus itu pun dianggap telah menghilangkan filosofi gotong royong rakyat Indonesia.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mengabulkan permohonan pemohon III, pemohon V, pemohon VI, pemohon VII dan pemohon VIII,” kata ketua majelis konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2014).

Adalah UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dianggap MK membuat koperasi tak jauh berbeda dengan PT melalui pembatasan jenis usahanya.

Filosofi UU Koperasi yang diujimaterikan ini juga tidak sesuai dengan semangat usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Padahal di Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 disebutkan koperasi harus dilandaskan asas kekeluargaan dengan semangat gotong royong. Tapi UU Koperasi malah menghilangkan entitas pelaku ekonomi khas bangsa Indonesia itu.

Sehingga MK menghapus seluruh UU tersebut, dan menggantinya dengan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian hingga ada UU pengganti.

“UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Hamdan.

Sementara salah satu pemohon bernama Wigati Ningsih menyambut gembira putusan MK ini. Ia menilai UU Koperasi yang dihapus MK telah membuat usaha koperasi hanya memberikan keuntungan pada pemilik modal, bukan anggotanya.

“Koperasi itu disamakan dengan PT. Termasuk juga permodalan, penyertaan permodalan dari luar. Dengan adanya permodalan dari luar, tidak lagi keuntungan koperasi jadi milik semua anggota, tapi jadi milik pemodal,” ujar Wigati seusai sidang. JIBI/Solopos/dtc

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. foto ilustrasi/ist/dokumentasi

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. foto ilustrasi/ist/dokumentasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi