SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Karanganyar (Espos)-
-Gugatan perdata utang piutang Toni Haryono melawan Ketua KSU Sejahtera, Handoko Mulyono berakhir damai. Penggugat melalui kuasa hukumnya memutuskan mencabut gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (21/6).

Hal itu terungkap dalam persidangkan perkara tersebut di PN setempat. Ketika ditawarkan kepada para pihak untuk memasuki pemeriksaan materi gugatan, Penasihat Hukum Toni Haryono, Ali Zamroni SH, justru mengemukakan penggugat yang diwakilinya memutuskan mencabut gugatan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Klien kami sudah berkomunikasi dengan tergugat dua (Handoko Mulyono) dan kemudian memutuskan menyelesaikan damai permasalahan yang ada di antara kedua belah pihak,” ungkapnya di muka persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Demon Sembiring SH, dan dihadiri kuasa hukum tergugat dua Handoko Mulyono dan kuasa hukum turut tergugat Fransiska Riana Sari.

Menanggapi pencabutan tersebut, Majelis Hakim yang sempat terkejut memutuskan untuk menskor sidang selama 10 menit. Seusai bermusyawarah, Demon Sembiring dan dua anggota Majelis Hakim, Doni Dortmund SH dan Bunga Lily SH mengeluarkan penetapan mengabulkan pencabutan gugatan.

Ditemui seusai persidangan, Kuasa Hukum Handoko Mulyono, Yuri Warmanto, mengatakan pihaknya tak berkeberatan dengan pencabutan gugatan oleh penggugat. Dia justru mengatakan dalam perkara itu memang tidak ada dalili-dalil dan unsur keperdataan yang bisa menjadi dasar pengajuan gugatan.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya