SOLOPOS.COM - Pejabat Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten siap bekerja secara maraton guna menangani gugatan puluhan warga Ngawen yang menolak uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja, mulai awal pekan mendatang.

Nantinya, majelis hakim PN Klaten yang sudah berpengalaman menangani gugatan terkait jalan tol memberikan kesempatan yang sama ke masing-masing pihak berperkara. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, sebanyak 30 warga asal Desa Manjungan dan Desa Pepe, Kecamagan Ngawen, ramai-ramai menggugat tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, dalam satu pekan terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Dua Situs Cagar Budaya di Klaten bakal Dilompati Jalan Tol Solo-Jogja

Puluhan warga mengaku keberatan dengan tawaran UGR yang telah disodorkan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja. Salah seorang warga Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen mulai menggugat tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja ke PN Klaten, pekan lalu.

Selanjutnya, sebanyak 27 warga terdampak jalan tol Solo-Jogja asal Kecamatan Ngawen ramai-ramai mengajukan gugatan serupa di PN Klaten, 15 November 2021. Kali terakhir, terdapat dua warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen yang mengajukan gugatan ke PN Klaten, 17 November 2021.

Di antara penggugat itu ada yang didampingi kuasa hukum atau pun menggugat secara mandiri. “Kami akan menggelar sidang dua kali dalam satu pekan. Biasanya, sejak pukul 08.00 WIB, kami sudah siap untuk menggelar persidangan,” kata Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Hindari Yoni di Tengah Sawah, Jalan Tol Solo-Jogja Wilayah Klaten ini Dibuat Melayang

Rudi Ananta Wijaya mengatakan majelis hakim yang ditugasi ketua PN Klaten menyidangkan perkara gugatan dari warga Ngawen akan bekerja secara profesional. Majelis hakim akan memberikan hak dan kewajiban yang sama terhadap masing-masing pihak.

Berperan sebagai pihak pemohon yakni warga terdampak jalan tol Solo-Jogja. Puluhan warga mempersoalkan besaran UGR jalan tol Solo-Jogja yang dinilai belum sesuai. Sedangkan pihak termohon, yakni Badan Pertanahan Negara (BPN) Klaten dan tim appraisal.

“Bertindak sebagai ketua majelis, yakni Bu Tuty, Pak Aris, dan Pak Gandung. Semua hakim sudah berpengalaman [di bidangnya]. Sesuai peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, majelis hakim memiliki waktu maksimal 30 hari untuk merampungkan perkara gugatan,” katanya.

Baca Juga: Tolak Rp3 Juta/Meter, Warga Klaten Minta UGR Jalan Tol Rp10 Juta/Meter

Sebelumnya, masing-masing pihak berpekara sudah menyatakan kesiapannya menghadapi agenda persidangan. Masing-masing pihak sudah siap beradu data di depan majelis hakim PN Klaten.

“Kami sudah menyiapkan semua berkas. Hal itu termasuk surat keputusan (SK), penetapan lokasi, peta bidang, surat pembayaran, daftar hadir musyawarah, persetujuan musyawarah, dan lainnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Manjungan, Kecamatan Ngawen, Dunung Nugraha, mengatakan sebanyak 26 warganya sepakat melayangkan gugatan ke PN Klaten karena UGR yang disodorkan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja dinilai belum sesuai keinginan warga.

Baca Juga: Rapat Lanjutan UGR Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten Berjalan Panas, Diwarnai Gebrak-Gebrak Meja

Harga pasaran tanah pekarangan di Manjungan senilai Rp1,3 juta per meter. Harga bangunan/rumah senilai Rp1,8 juta per meter. Namun, di UGR ditetapkan harga pekarangan senilai Rp1,3 juta per meter. “Kami hanya membantu menyiapkan berbagai berkas yang dibutuhkan guna menghadapi persidangan di PN Klaten,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, urut-urutan persidangan gugatan UGR tanah jalan tol Solo-Jogja dimulai dari pemanggilan para pihak terkait-pembacaan permohonan-mendengarkan jawaban dari termohon-pembuktian-penetapan majelis PN Klaten. Nantinya, majelis hakim PN Klaten bakal berusaha memutuskan persidangan sebelum deadline dalam tempo kurang dari 30 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya