SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DIY memenangkan Pemkab Bantul

Harianjogja.com, BANTUL – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DIY memenangkan Pemkab Bantul dalam gugatan sengketa pemilihan pamong desa di Desa Temuwuh, Dlingo. Penggugat menyatakan banding.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga : Meski Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa Dilaporkan, Pelantikan Jalan Terus

PTUN menggelar sidang putusan sengketa pemilihan pamong Desa Temuwuh, Dlingo pada Rabu (27/9/2017). Kepala Desa Temuwuh, Dlingo Suradi yang merupakan salah satu perwakilan dari Pemkab Bantul mengungkapkan, majelis hakim PTUN menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah warga Dlingo yaitu Tika Puspita Sari dan Sunaryanta.

”Dengan ditolaknya gugatan penggugat, artinya keputusan Pemkab mengesahkan hasil pemilihan dan melantik pamong desa baru hasil seleksi sudah benar,” ungkap Suradi, Rabu (27/9/2017).

Penggugat yang merupakan peserta pemilihan pamong Desa Temuwuh (namun dinyatakan tidak lolos seleksi) sebelumnya menggugat Pemkab Bantul karena mengesahkan hasil pemilihan pamong yang memenangkan peserta lain.

Pasalnya menurut penggugat, ada indikasi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2006 tentang Pemilihan Pamong Desa dalam proses pemilihan pamong yang berlangsung pada 2016 tersebut.

Pelanggaran Perda tersebut terjadi, karena Camat Dlingo Susanto kala itu,  menolak memberi rekomendasi atau mengakui hasil pemilihan pamong yang diajukan tim sembilan alias panitia seleksi, karena ada satu dari sembilan panitia seleksi yang tidak menandatangani hasil pemilihan. Namun, Pemkab Bantul mengeluarkan keputusan yang mengesahkan hasil pemilihan tersebut.

Menurut Suradi, Pengadilan telah memastikan, bahwa penolakan hasil pemilihan yang dilakukan Camat Dlingo kala itu tidak berdasar.

“Penolakan Camat Susanto itu tidak bisa menggugurkan keputusan [hasil pemilihan] karena semua tahapan pemilihan sudah dilalui. Terkecuali kalau tahapan pemilihan tidak dilalui boleh ditolak oleh camat,” papar dia lagi.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Hilarius Ngaji Merro menyatakan, yang menjadi pertimbangan hakim menolak gugatan kliennya karena Pemkab dalam hal ini bupati sesuai peraturan perundang-undangan memiliki hak diskresi untuk membuat keputusan.

Termasuk mengesahkan hasil pemilihan. “Cuma Pengadilan mengabaikan, apa yang menjadi dasar diskresi itu. Apakah karena ada situasi darurat atau kevakuman aturan. Semua itukan enggak ada. Jadi enggak ada dasarnya. Tidak semua hal bisa menggunakan hak diskresi,” jelas Hilarius Ngaji Merro.

Sementara terkait fakta bahwa ada pelanggaran Perda menurutnya tidak jadi pertimbangan hakim. “Fakta bahwa harusnya ketika camat menolak hasil pemilihan maka harus diadakan lagi pemilihan maksimal satu tahun sesuai pasal dalam Perda, itu tidak dilakukan alias terjadi pelanggaran Perda, justru bupati mengeluarkan keputusan atau hak diskresinya mengesahkan pemilihan,” imbuhnya lagi.

Karenanya kata dia, pihaknya sepakat menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya. “Kami sudah rapat kami akan mengajukan banding. Soal diskresi itu harus digali lebih jauh dasarnya apa,” imbuhnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya